APRN Kembali Demo PT. KAI Daop 8 Surabaya

Surabaya, (pewarta)  -  Sejumlah masa kembali gelar  aksi  penolakan kembali dilakukan APRN ( Aliansi Penghuni Rumah Negara ) di depan kantor Daop 8 Surabaya. Rabu 17/5/2017

Aksi demo dilakukan karena dianggap PT.KAI tidak mengindahkan putusan pengadilan tentang gugatan Asset negara yang dikuasai PT.KAI , yang hasilnya Gugatan nomor: 950/PDT.G/2014/PN.SBY yang menyatakan Gugatan penggugat dalam Rekonpensi ( PT.KAI ) atau tidak dapat di terima namun PT. KAI tetap berdalih dengan menggunakan dasar yang lain .

Titik kumpul aksi demo APRN di jalan kalasan sekitar pukul 10.00 Wib bergeser menuju kantor Daop 8 Jl.Gubeng dengan menggunakan satu mobil komando dan mengendarai Roda dua , setelah berorasi beberapa saat pendemo meminta perwakilan PT KAI untuk turun menemui para pendemo, akhirnya masa pendemo masih bisa bernafas sedikit lega , karena pimpinan PT.KAI Andika Tri Putranto mau menerima perwakilan APRN 10 orang yang diketuai Sudaryanto yang juga di fasilitasi anggota DPRD Surabaya Budi Leksono komisi A , dan hadir unsur Polrestabes untuk duduk bersama menyelesaikan kemelut yang terjadi karena kedua belah pihak antara PT.KAI Daop 8 dengan APRN yang masih sama sama ngotot dengan argumennya masing masing.

Sebanyak 10 perwakilan APRN didampingi anggota DPRD , dan Polrestabes menemui kepala Daop 8 Surabaya dalam dialog itu , salah satu perwakilan ahmad safi’i SH mengatakan ” putusan PN adalah Status Quo jadi PT.KAI tidak boleh bertindak atas alasan apapun untuk melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati warga , tapi kenapa PT.KAI melakukan pemasangan seng dengan dalih mengamankan Asset nya , ini yang tidak bisa diterima warga Jl.Kalasan 16 ,” imbuhnya.

Dari hasil pertemuan itu sepakat diputuskan , akan dilakukan pertemuan lagi antara PT.KAI, DPRD, Kapolrestabes, tentang Asset perusahaan KAI adalah 1 bulan dari tanggal 17/5/2017, dan menunda setiap kegiatan pengamanan Aset perusahaan yang dilakukan PT.KAI sampai adanya pertemuan dengan PT.KAI , APRN, Kapolres dan Bu Robani yang hasilnya di tanda tangani ketiga pihak .

Akibat dari aksi demo APRN jalan depan kantor Daop 8 Surabaya menjadi satu jalur karena jalur lain di gunakan untuk aksi demo, dan setelah peserta aksi mendengarkan hasil putusan yang di bacakan perwakilan APRN maka peserta aksi demo diminta untuk meninggalkan tempat kemudian sekitar pukul 15.00 Wib massa lalu membubarkan diri dengan tertib .( Eko )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال