Jakarta, IMC - Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulses) Dr. Jan. S. Maringka mewakili Persatuan
Jaksa Indonesia (PJI) pada Kejaksaan Agung RI untuk menjadi salah satu
pembicara pada Forum Asia Pacific
Regional Conference dari International
Association of Prosecutors.
Acara yang berlangsung di Busan Korea Selatan
5-7 April 2017 itu diikuti Delegasi dari PJI, diantaranya Kajati Sumut Bambang
Sugeng Rukmono, Kepala Biro Hukum dan Hublu Chaerul Amir, Kasubid Jenjang
Karier Endang Tirtana dan Virgaliano Nahan.
Jan. S. Maringka yang juga menjabat sebagai
ketua Bidang Kerja Sama Luar Negeri Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi
pembicara dengan materi "Peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang
Pemulihan Aset Hasil Kejahatan."
Untuk diketahui, acara tersebut diikuti 80
peserta dari 15 jurisdiksi. Acara tersebut dibuka langsung Presiden IAP Gerard
Jasoch yang juga ketua Asosiasi Jaksa di Wina.
Acara yang terbagi atas empat sesi. Jan S
Maringka berbicara pada sesi keempat dimana ia menyampaikan peran kejaksaan dibidang
kerja sama internasional dalam pemulihan aset sebagai strategi terkini dalam
memberantas kejahatan kerah putih dan kejahatan lintas negara.
Kejaksaan RI memiliki komitmen kuat untuk
mengembangkan jaringan kerja sama dalam pemulihan aset. Antara lain melalui
keberadaan pusat pemulihan aset dan kerja sama internasional lainnya dalam
memfasilitasi permohonan bantuan dari mitra kerja di luar negeri.
Lebih lanjut, disampaikan mengenai penguatan
kejaksaan sebagai poros kerja sama penegakan hukum, sehingga disebagian besar
negara dipercaya sebagai central
authority dalam mekanisme kerja sama internasional ini.
Tema Konferensi itu “Memberantas Kejahatan
Lintas Negara di Wilayah Asia Pasifik” merupakan pilihan yang tepat
mengingat wilayah itu dihadapkan berbagai permasalah aktual seperti peredaran
gelap narkotika, perdagangan manusia, penyelundupan migran dan berbagai bentuk
kejagatan,” kata Jan Maringka melalui wattshap.
Ia menekankan, pentingnya kerjasama
internasional dalam upaya pelacakan aset hasil tindak pidana bukanlah tanpa
alasan, mengingat teknik menyimpan harta ke luar negeri merupakan trend yang
lazim digunakan oleh pelaku kejahatan kerah putih dan kejahatan
terorganisir untuk menyembunyikan jejak perbuatannya, Perbedaan sistem hukum,
keterbatasan kewenangan dan political
will dari pemerintah tempat aset tersebut disimpan merupakan beberapa
kelemahan yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mengamankan
hasil kejahatan dari jerat hukum. ( muzer )
Tags
Kejaksaan