Kajati Sulsel Jadi pembicara pada Konferensi ke-10 International Association of Prosecutors Asia Pasifik di Korea Selatan

Jakarta, IMC - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulses) Dr. Jan. S. Maringka mewakili Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) pada  Kejaksaan Agung RI untuk menjadi salah satu pembicara pada Forum Asia Pacific Regional Conference dari International Association of Prosecutors.
Acara yang berlangsung di Busan Korea Selatan 5-7 April 2017 itu diikuti Delegasi dari PJI, diantaranya Kajati Sumut Bambang Sugeng Rukmono, Kepala Biro Hukum dan Hublu Chaerul Amir, Kasubid Jenjang Karier Endang Tirtana dan Virgaliano Nahan.
Jan. S. Maringka yang juga menjabat sebagai ketua Bidang Kerja Sama Luar Negeri Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menjadi pembicara dengan materi "Peran Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Pemulihan Aset Hasil Kejahatan."
Untuk diketahui, acara tersebut diikuti 80 peserta dari 15 jurisdiksi. Acara tersebut dibuka langsung Presiden IAP Gerard Jasoch yang juga ketua Asosiasi Jaksa di Wina.
Acara yang terbagi atas empat sesi. Jan S Maringka berbicara pada sesi keempat dimana ia menyampaikan peran kejaksaan dibidang kerja sama internasional dalam pemulihan aset sebagai strategi terkini dalam memberantas kejahatan kerah putih dan kejahatan lintas negara.
Kejaksaan RI memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan jaringan kerja sama dalam pemulihan aset. Antara lain melalui keberadaan pusat pemulihan aset dan kerja sama internasional lainnya dalam memfasilitasi permohonan bantuan dari mitra kerja di luar negeri.
Lebih lanjut, disampaikan mengenai penguatan kejaksaan sebagai poros kerja sama penegakan hukum, sehingga disebagian besar negara dipercaya sebagai central authority dalam mekanisme kerja sama internasional ini.
Tema Konferensi itu “Memberantas Kejahatan Lintas Negara di Wilayah Asia Pasifik”  merupakan pilihan yang tepat mengingat wilayah itu dihadapkan berbagai permasalah aktual seperti peredaran gelap narkotika, perdagangan manusia, penyelundupan migran dan berbagai bentuk kejagatan,” kata Jan Maringka melalui wattshap.
Ia menekankan, pentingnya kerjasama internasional dalam upaya pelacakan aset hasil tindak pidana bukanlah tanpa alasan, mengingat teknik menyimpan harta ke luar negeri merupakan trend yang lazim digunakan oleh pelaku kejahatan  kerah putih dan kejahatan terorganisir untuk menyembunyikan jejak perbuatannya, Perbedaan sistem hukum, keterbatasan kewenangan dan political will dari pemerintah tempat aset tersebut disimpan merupakan beberapa kelemahan yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk mengamankan hasil kejahatan dari jerat hukum. ( muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال