pewarta-madiun. Kediri – Operasi penegakan ketertiban (ops gaktib) pada semua jenis kendaraan, baik berstatus kendaraan pribadi maupun dinas, dilakukan Subdenpom Kediri di lapangan Makodim 0809/Kediri. Kapten Cpm Mustofa.A dari Subdenpom Kediri memimpin langsung jalannya Ops Gaktib tersebut dan Pasi Intel Kodim Kediri, Kapten Czi Bagus Handoko ikut mengawasi pelaksanaan pemeriksaan kendaraan-kendaraan dari anggota Kodim Kediri, selasa (28/02/2017)
“Kelengkapan surat menyurat sangat penting untuk menunjukkan keabsahan dari status kendaraan dan kepemilikan, untuk itu setiap kendaraan harus mempunyai kelengkapan sebagai bukti dari kejelasan status itu. Untuk kelengkapan surat dari pengendara,seperti SIM TNI atau SIM umum harus dimiliki, karena bukti standar dari kelayakan si pengendara ada pada keberadaan SIM,” ujar Kapten Cpm Mustofa A.
Lebih lanjut Kapten Cpm Mustofa A. menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dandim Kediri, untuk menindak tegas setiap pelanggaran kelengkapan surat menyurat kendaraan yang dilakukan anggota Kodim Kediri. Disamping itu, standar kendaraan juga diberlakukan pada semua jenis kendaraan, seperti kaca spion, ban, pentil, knalpot dan plat nomor.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi standar layak jalan, sangat beresiko bagi si pengendara, sebagai contoh tidak lengkapnya kaca spion, pandangan saat berkendara tidak bisa respek dari situasi jalan yang ada dibelakangnya. Demikian juga bila ban kendaraan tidak standar, sangat beresiko terjadi kecelakaan yang merugikan diri sendiri, ” kata Kapten Cpm Mustofa A.