Medan, IMC - Ketua Ikatan Wartawan
Online (IWO) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Royman S Purba, SE.
menyesalkan maraknya tindak kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara
khususnya kota Medan.
Menurutnya,
tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistik
adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-undang (UU) Pers Nomor 40
tahun 1999.
"Undang-undang
tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindak dan atau
perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh
pihak manapun," kata Royman Jumat (24/3/2017).
Menurutnya,
pengusutan mendalam atas insiden penganiayaan ini harus dilakukan oleh Panglima
TNI/Kapolri.
"Melakukan
evaluasi terhadap jajaran di bawahnya tentang tugas pokok prajurit dalam
melindungi dan mengayomi masyarakat, mengingat kasus pemukulan terhadap
jurnalis makin kerap terjadi," paparnya.
Ditambahkannya,
penyelesaian kekerasan terhadap wartawan melalui jalur hukum akan lebih baik.
Ia
mencontohkan, kekerasan terhadap wartawan baru saja terjadi di kantor Gubernur
Sumatera Utara.
"Penyelesaian
secara hukum akan memberi rasa adil kepada para korban," harapnya.
Royman
juga meminta penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para
pelaku.
"Pelaku
harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya didampingi Sekertaris IWO Sumut
Sugandhi Siagian.
IWO
Sumut meminta Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnaas HAM)
melakukan upaya hukum terkait maraknya kekerasan
terhadap wartawan.
terhadap wartawan.
"Atas
insiden ini, IWO Sumut juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk tidak gentar
melaksanakan tugasnya," pungkasnya.
Diiketahui
Kamis (24/3/2017) sekitar pukul 21.30 WIB kontributor INews TV Biro
mlMedan, Adi Palapa Harahap mengalami tindakan kekerasan dirumahnya Jalan Pasar
3 Mabar Hilir Sekolah Inpres Pelita yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Akibatnya,
korban mengalami luka memar dibagian bibir, wajah, kepala, dada akibat dipukuli
5 orang pelaku.(red)