Foto : Koordinator GeRAK Aceh Askhalani dan Sekjen YARA Pusat Fakhrurrazi |
Banda Aceh, IMC - Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh, meminta Polda Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang saat ini sedang di tangani penyidik Polres
Langsa.
Hal
tersebut di sampaikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani
Rabu (22/3) di Banda Aceh.
Menurut
Askhalani, seharusnya Polres Langsa lebih mengutamakan proses hukum terhadap
beberapa dugaan penyimpangan di rumah sakit langsa yang sedang di tangani oleh
penyidik.
"Seharusnya
Polres Langsa harus mengutamakan proses kasus RSUD yang sedang di tangani,
bukan memunculkan peroses hukum yang baru,” jelas Askhalani.
Sementara
itu Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menilai Polres Langsa telah
mengebirikan Undang Undang Pokok Pers No 40 tahun 1999. Hal itu di sampaikan
Sekjen YARA Pusat Fakhrurrazi Rabu (22/3) di Banda Aceh.
Lebih
lanjut Fakhrurrazi, menambahkan seharusnya Polres Langsa lebih memahami Undang
undang tentang tugas tugas wartawan, setiap ada delik pers terhadap tugas tugas
wartawan harus diselesaikan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pokok pers,
tidak langsung harus ditangani dengan pasal pidana.
"Polisi
tidak boleh langsung melakukan proses hukum terhadap wartawan karena, tugas
wartawan dilindungi undang-undang, apalagi laporan terhadap wartawan itu, ada
kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani penyidik Polres Langsa, terkait
adanya dugaan pemotongan uang jasa medis (uang remonisasi), penjualan kertas
bekas (rekam medik) dan kasus pengeluaran obat bekas Tsunami di RSUD Langsa.
"Seharusnya
Polres Langsa lebih fokus pada kasus-kasus yang sedang ditangani, bukan
menjegal tugas-tugas wartawan yang telah membongkar dan memberitakan terkait
dugaan penyimpangan yang terjadi di rumah sakit RSUD Langsa," jelas
Fakhrurrazi.(red)