Tingkatkan Kesadaran Hukum Tentang Regulasi Usaha Pariwisata, Dinkoperindagpar Kab. Madiun Menggelar Sosialisasi

pewarta-madiun.net, Madiun – Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap pelaku usaha parisiwata, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun  menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi pariwisata.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 6, 8 dan 9 Desember 2016 tersebut, bertempat di ruang pertemuan ”Kali Catur Resort”, Kabupaten Madiun. Sedikitnya 60 peserta hadir pada kegiatan itu, diantaranya pengusaha transportasi wisata, perjalanan wisata, akomodasi/hotel, cafe, karaoke dan pengelola desa wisata.
Program sosialisasi yang secara resmi dibuka langsung oleh Kabid Pariwisata Dinkoperindagpar, Isbani, SE.  sengaja mendatangkan narasumber dari Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI Pusat).
“Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih terhadap pelaku usaha pariwisata tentang regulasi pariwisata mulai dari undang – undang sampai pada peraturan daerah khususnya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata” ungkap Isbani dalam sambutannya.
Ditambahkannnya pula bahwa dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan agar para pelaku usaha memiliki wawasan luas mengenai aspek legalitas hukum, tentang usaha pariwisata, sehingga setiap pelaku usaha pariwisata mau mendaftarkan bisnis / usahanya. (pewarta_van)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال