No title

Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat



Pewarta-Madiun,net Magetan - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa."Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".

Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 


Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.


Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya



Edit : pewarta sat
Sumber : RISEHTUNONG .BLOGSPOT.COM



 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال