No title

Dugaan Korupsi, Masyarakat Magetan Tidak Boleh Mengakses Informasi Publik


Senin, 5 September 2016
 
pewarta-madiun.com Magetan – Informasi merupakan kebutuhan pokok  semua orang dalam pengembangan pribadi dan sosial, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri khas negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggarakan negara yang lebih baik. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik .

Namun hal tersebut nampaknya tidak ditunjukkan Pemkab Magetan, dalam pelayanan pengelolaan informasi PPID Pemkab Magetan dirasa sangat tidak transparan dan bahkan terkesan menutup akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

Hal tersebut terlihat ketika salah satu aktivis magetan Rudi H Setiawan yang akrap di panggil Rugos melayangkan surat permohonan informasi publik pada awal Agustus lalu, surat yang dilayangkan Rugos menanyakan tentang  penerima dana  hibah daerah 2016 yang dirasa banyak kejanggalan, namun surat tersebut di balas dengan penolakan dari PPID Pemkab Magetan dengan dalih kurangnya syarat ketentuan pengajuan informasi publik dan menurut Pemkab Magetan pengawasan pelaksanaan APBD,  sepenuhnya di bawah kewenangan auditor resmi BPK, LSM, ORMAS ataupun perorangan tidak punya hak sebagai auditor. Tertulis dalam surat jawaban Sekretariat Daerah Pemkab Magetan, tertanggal 31 Agustus 2016.

Rudi H Setyawan sangat kecewa dengan tanggapan yang diberikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, yang di anggapnya memutus sebuah hak dari pada rakyat negara ini untuk ikut serta dalam pembangunan, yag mana mestinya negara demokrasi itu mengedepankan keikutsertaan rakyat untuk pembangunan sebagai wujud kedaulatan rakyat.

“ saya rasa kalau pemerintahan itu perjalananya sehat, gak akan susah dalam memberikan informasi publik, kesan menutup-nutupi sebuah permasalahan terlihat jelas ketika informasi publik itu tidak di berikan sebagai mana mestinya, bagi saya tanggapan dari SETDA KAB.Magetan itu sangat tidak mencerminkan pemerintahan yang sehat, kalau mereka menyebut hak audit adalah BPK okelah itu benar, tapi apakah saya mau audit kan tidak, kontrol dan pengawasan itu beda dengan audit, kontrol dan pengawasan  pelaksanaan pemerintahan itu hak seluruh warga negara.” Tutur Rugos pada pewarta  

Karena tidak puas atas jawaban Setda Kab Magetan Rudi hari ini senin, 5 Agustus 2016 mengajukan surat keberatan atas permohonan informasi yang dikirimkan ke PPID Pemkab Magetan dan juga ke komisi informasi publik Jawa Timur ( ags/nov )



 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال