No title



Tantangan Keterbukaan Informasi Publik
PR Kita Semua

Berbagai fenomena komononikasi belakangan ini agak sukar untuk diikuti lantara beberapa sebab. Sifat dari fenomena komonikasi itu sendiri yang sangat dinamis dan cepat berubah. Terhadap yang demikian, hampir mustahil bagi siapa saja untuk mengikuti seluruh isu dan dinamika komonikasi tanpa perhatian yang kuat dan sangat sistimatis untuk bisa “membaca” fenomena yang bersangkutan.

Kurangnya kajian mengenai isu-isu komonikasi dan sangat kecilnya diskursus ilmiah yang berhasil dibangun dari macam-macam isu tersebut. Lemahnya kajian atas beragam persoalan komonikasi di Indonesia, mulai dari wilayah media hingga komonikasi pembangunan, menyebabkan sebagian sarjana dan masyarakat umum selalu bergantung pada teori-teori besar yang kebanyakan sudah using karena tidak pernah diartikulasikan untuk membaca persoalan kekinian dan kedisinian.

Persoalan inilah kita harus mengambil tempat sekaligus sudut pandang yang sangat hati-hati dalam membedah ragam isu komonikasi kontenporer terutama dalam hubungan dengan fenomena public relations yang jarang di sentuh, yakni govermment public relations.

Berbagai variasi difinisi dan pendalaman digunakan untuk memperkaya perspektif. Perspektif tersebut sangat berguna untuk meng-update peta persoalan dan perkembangan terbaru, apa lagi seiring dengan tantangan yang diberikan setelah diberlakukannya asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang juga diformalisasikan melalui perundang-undangan.

Kehadiran KIP ini tidak akan tercipta tanpa dukungan semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas semua sumbangsih dan dukungannya kami haturkan terima kasih setulusnya.

Sebuah karya yang sedikit dari yang ada dalam khasanah ilmu pengetahuan komonusikasi dewasa ini. Semua ditawarkan hanya sebagai wacana artenatif dan kritis atas berbagai fenomena komonikasi yang semangkin cepat berubah dan sering kali tidak dapat dijelaskan dengan memuaskan.

“Apa itu Pemerintah ? : ketika pertanyaan itu dilontarkan kepada Tabloit Tipikor ada perasaan tertegun untuk sesaat. Masyarakat kelihatanya sedang gundah, lebih-lebih malah pesimis atas siapa pemerintah dan apa keperluannya, apakah pemerintah sudah sedemikian buruknya, sehingga eksistensinya sudah tak lagi dimengerti”
Pada hakekatnya pemerintah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah idak dibentuk untuk melayani diri sendiri tetapi untuk melayani masyarakat, untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu dapat mengembangkan kemapuan dan kreativitasnya demi tujuan bersama. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan rakyatnya karena pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat yang melaksanakan fungsi rakyat melalui proses dan mekanisme pemerintah.

Pemerintah juga berperan untuk melaksanakan fungsi pelayanan dan pengaturan warga Negara. Pemerintah melakukan aktifitas pelayanan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, dan pembangunan dalam berbagai bidang untuk mengimplentasikan fungsi tersebut. Layanan itu sendiri disediakan pada berbagai lembaga atau institusi pemerintah dengan aparat sebagai pemberi layanan secara langsung kepada masyarakat. Pemerintah dan masyarakat memiliki suatu hubungan yang tidak kalah pentingnya dan berkaitan erat dalam proses panjang perjalanan pemerintah. Masyarakat dan pemerintah sama-sama saling membutuhkan diantaranya dalam proses perjalan tersebut.

Hubungan ini lebih didasarkan pada suatu interaksi anrata yang menyediakan atau memberikan produk dengan yang membutuhkan atau yang menerima produk. Pemerintah adalah institusi yang memproduksi, mendistribusi, dan menjual alat pemenuh kebutuhan rakyat berupa layanan public dan layanan sipil. Disisi lain, masyarakat mempunyai hak mendapatkan, menerima, dan menggunakan pruduk dari pemerintah, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Layanan public berfunfsi mendukung jasa public yang merupakan produk yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak atau kepentingan umum seperti air minum, jalan raya, listrik, telpon, dimana proses produksinya disebut pelayanan public. Layanan public diproduksi dan dapat diperjualbelikan di bawah control pemerintah. Sementara layanan sipil adalah hak, kebutuhan dasar, dan tuntutan setiap orang. Layanan sipil tidak diperjualbelikan. Penyedian layanan sipil dimonopoli dan merupakan kewajiban pemerintah yang tidak boleh diprivatisasikan.

Perkembangan kehidupan masyarakat berjalan secara dinamis. Kebutuhan dan dinamika kehidupan masyarakatpun semangkin kompleks. Keadaan ini menuntut adanya suatu pelayanan yang semangkin berkualitas. Pemerintah sebagai provider atau penyediaan jasa bagi masyarakat harus lebih intensif dalam memperhatikan pelayanan tersebut. Dalam berbagai kesempatan tidak jarang kita mendengar janji pemerintah untuk memberikan pelayanan memuaskan kepada masyarakat. Bisa jadi, janji-janji itu dapat dilaksanakan oleh pemerintah, namun tidak jarang pula realitas dilapangan menunjukkan bahwa janji itu tidak terwujud, pelayanan pemerintah terhadap masyarakat belum dilaksanakan secara optimal.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah merupakan sebuah keharusan. Didalam prosesnya, upaya peningkatan tersebut dapat simulai dari langkah-langkah yang bersifat mikro dan teknis, seperti perbaikan prosedur, fasilitas, struktur, sampai pada kebijakan yang bersifat makro dan politik, seperti kebijakan ekonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab melalui undang-undang nomer 33 tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Tidak bisa dipungkiri bahwa manusia merupakan mahkluk social yang harus berhubungan dengan orang lain dan saling membutuhkan agar dapat bertahan hidup. Dalam perkembangan sejarah manusia menunjukkan bahwa manusia saling membantu untuk mencukupi kebutuhannya. Oleh karena itu manusia akan berkumpul membentuk kelompok. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lainnya dalam satu wilayah. Kumpulan orang yang menduduki satu wilayah tertentu inilah yang kemudian menjadi terbentuknya masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, perkembangan selanjutnya menunjukkan masyarakat membutuhkan pimpinan dan satu aturan yang mengatur mereka agar agar tidak saling menyerang sehingga dapat memberikan keamanan social, permasalahan tentang perlu pemimpin dan aturan dalam masyarakat menunjukkan perlunya dibentuk institusi maupun lembaga tertentu. Maka dari itu dibentuklah suatu pemerintahan yang bekerja untuk melayani masyarakat. Dalam proses menlayani masyarakat pemerintah(an) harus memiliki hubungan masyarakat yang baik, sehingga dapat memahami, memberikan, dan menaungi aspirasi masyarakat. Dalam penjelasan ini Tabloit Tipikor menjelaskan tentang apa dan bagaimana relasi public itu dapat dibangun, namun lebih dahulu dibahas tentang Pemerintah.

Pemerintah adalah penyelenggara urusan Negara yang mengatur suatu Negara dengan cara dan system tertentu sesuai dan tujuan didirikannya Negara tersebut. Menurut undang-undang nomer 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedangkan pemerintah daerah adalag gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintah juga dapat dijabarkan sebagai organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hokum serta undang-undang diwilayah tertentu. Pemerintah adalah sesuatu organisasi yang diberi kekuasaan untuk menjalankan tugas-tugas dan kepentingan suatu Negara.

Dalam pendekatan ilmu pemerintahan, dijelaskan bahwa pemerintah adalah suatu ilmu dan seni. Dikatakan sebagai sebuah seni karena banyak pemimpin tanpa memiliki dasar keilmuan dan pendidikan pemerintahan dapat menjadi seorang yang kharismatik dan berhasil menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan dapat didekati dengan disiplin ilmu pengetahuan karena terdapat unsur-unsur yang dapat dipelajari, dapat diajarkan, memiliki obyek, dan dapat diteorikan secara sistematis serta dapat diuji kebenarannya.

Pemerintahan berasal dari kata “pemerintah” dan “perintah” paling tidak terdapat empat unsure, yaitu dua pihak yang terkandung dan hubungan kedua pihak tersebut. Pihak yang memerintah memiliki kewenangan dan pihak yang diperintah memiliki ketaatan. Dalam suatu Negara kekuasaan, pemerintahan dapat di bagi menjadi pemerintahan dalam arti luas dan sempit. Pemerintahan dalam arti sempit hanya meliputi lembaga yang mengurus pelaksanaan roda pemerintahan (eksekutif) sedang pemerintahan dalam arti luas, selain eksekitif terdapat pula lembaga yang melaksanakan peradilan (yudikatif) dan lembaga yang memiliki kewenangan membuat peraturan perundang-undangan (legeslatif).

Mungkin hanya sedikit pengalaman Tabloit Tipikor untuk menyampaikan sebagian pengetahuannya untuk bisa saling belajar dan saling menimba ilmu besar harapan kami kepada pembaca bisa saling mengisi demi sebuah pengetahuan yang berguna bagi masyarakat Republik Indonesia ini (Sat/Lak/team Tipikor Madiun)


Edit : pewarta sat

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال