Suventi Mooy Laporkan Notaris Sikky terkait Pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di Polda NTT


Kupang, IMC - Komisaris PT Nusra Membangun Perkasa Suventi Masdiana Mooy melaporkan Notaris dan PPAT Alfrids Yutzon Sikky, SH di Polda NTT. Hal itu dikatakan Suventy Masdiana Mooy saat ditemui Indonesia Media Center (IMC) di Kupang pada Minggu (4/11/2018).

"Saya sudah laporkan Notaris dan PPAT Alfrids Yutzon Sikky di Polda NTT. Laporan di Polda tanggal 9 Oktober 2018 dengan Nomor; LP/B/367/X/2018/SPKT. Saya laporkan soal pemalsuan identitas dan tandatangan saya pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) tanggal 12 Maret 2018,' jelas Suventy.

Lanjut Suventi, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ditanggal tersebut dalam APHT, saya berada di Rote. Tidak berada di Kupang. Lalu alamat, NIK dan KK berbeda dengan identitas yang saya miliki. 

"Dugaan saya, identitas saya tersebut diambil saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan ibu Martha Lomi Rohi. AJB waktu itu saya buat di Notaris Sikky. Dan saya gunakan jasa Notaris Sikky untuk urus sertifikat hak milik dan balik nama di BPN Kabupaten Kupang. Waktu itu KTP saya masih lama, tapi sejak tgl 26 Februari 2018 kami sudah pindah alamat di Kupang, jadi KTP dan KK telah berubah. Tapi dalam akta pemberian hak tanggungan Notaris menggunakan alamat lama, padahal itu sudah tidak berlaku," jelas Suventi.

"Saya tidak pernah mengajukan pinjaman di Bank NTT. Baik pribadi maupun atas nama perusahaan. Dan saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili saya menandatangani perjanjian apapun dengan Bank NTT. Sertifikat hak milik saya itu ada di Bank NTT saat kami lampirkan bersama berkas lain untuk pengajuan KPR perumahan Tarus Permai yang dibangun PT Nusra Membangun Perkasa sebanyak 32 unit tipe 36, bukan untuk urusan kredit atau pinjaman di Bank NTT.

Saya merasa tidak nyaman urusan bisnis seperti ini dengan pihak Bank NTT. Saya kaget saja saat saya dapat akta pemberian hak tanggungan (APHT) itu dari wartawan sekitar bulan Mei 2018. Saya mengutus staf saya Frengky ke Bank NTT untuk cek, tapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Cek di Notaris Sikky sulit untuk dihubungi, saya putuskan untuk lapor saja di Polisi," ungkap Suventi.

Saat ditanya sudah sejauh mana proses di Polda NTT? Suventi M. Mooy menjelaskan sedang diproses oleh penyidik Polda NTT. Sedang diperiksa saksi-saksi, sebagian sudah diambil keterangannya.

"Saya mau tanya kalian wartawan, kalau saat pembuatan akta di Notaris, nama dan tandatangan ada dalam akta terus alamat, NIK dan KK juga salah, padahal saya tidak pernah hadir dan tidak tandatangan di akta yang dibuat itu. Apa sah atau tidak akta demikian? Tidak sah kan?

Kalau tidak sah artinya akta tersebut palsu, kata Suventi yang juga selaku Komisaris PT Nusra Membangun Perkasa sambil geleng-geleng kepala. 

Memalsukan identitas saya dalam akta pemberian hak tanggungan (APHT) itu yang saya laporkan di Polda NTT," jelasnya.

Notaris dan PPAT Alfrids Yutzon Sikky, SH saat dikonfirmasi IMC pada Senin (5/11/2018) pkl 17.25 wita via tlp seluler di Nomor 081328068573 terkait laporan pemalsuan APHT oleh Suventi di Polda NTT, Sikky hanya menjawab "Iya Makasih. Tenang dan kontrol diri dan Tuhan berkati kita semua".(red/ab)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال