Suventi Mooy Diperiksa Reskrimum Polda NTT terkait Laporannya atas Pemalsuan APHT oleh Notaris Sikky


Kupang, IMC - Komisaris PT Nusra Membangun Perkasa Suventi Masdiana Mooy diperiksa di ruangan Kasubdit II bidang Harda dan Bangtah Reskrimum Polda NTT pada Selasa (6/11/2018). Suventi tiba di Reskrim Polda NTT sekitar pkl 15.30 wita bersama pengacaranya Bisri Fansyuri LN, SH dari kantor hukum AB & Rekan.

Suventi mengenakan celana warna hitam dipadu baju kaos warna coklat, didampingi juga olehnya sopirnya Jimmy. Suventi tiba di Reskrim Polda NTT langsung menuju ruang pemeriksaan di Kasubdit II Reskrimum Polda NTT didampingi pengacaranya Bisri Fansyuri LN, SH, sedang sopirnya menunggu diluar ruang pemeriksaan. Suventi diperiksa terkait laporannya atas dugaan pemalsuan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Notaris Alfrids Yutzon Sikky, SH di Kupang.

Hasil pantauan IMC, Suventi diperiksa sekitar dua jam lebih oleh Penyidik Brigpol Andrew Bureni diruang Kasubdit II Reskrimum Polda NTT. Diperiksa sekitar pkl 15.30 wita dan berakhir sekitar pkl 18.00 wita.

Suventi Mooy saat ditemui setelah pemeriksaan dihalaman Polda NTT menjelaskan penyidik yang periksa saya pak Brigpol Andrew Bureni. Sekitar dua puluhan pertanyaan ditanyakan kepada saya. Pertanyaan seputar identitas saya dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), karena pembuatan APHT itu saya tidak tahu dan bahkan waktu itu saya tidak ada di kantor Notaris. Kalau buat Akta itu saya tidak ada dan dibuat seolah-olah saya ada waktu itu. Saya tidak pernah berikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili saya. 

"Saya tidak pernah berikan kuasa kepada siapa-siapa untuk mewakili saya untuk menghadap Notaris," jelas Suventi.

"Perumahan Tarus Permai tipe 36 sebanyak 32 unit itu dibangun oleh PT Nusra Membangun Perkasa, legal perusahaan dan legal proyek properti Tarus Permai ada dan lengkap semua. PT Nusra Membangun Perkasa itu perusahaan saya. Walau masih ada perusahaan saya yang lain seperti PT Inna. Tapi PT Inna tidak membangun perumahan Tarus Permai disana.  PT Inna juga saya komisaris atau saya selaku pemilik perusahaan. Tidak ada hujan angin tiba-tiba lahan dan perumahan Tarus Permai milik PT Nusra Membangun Perkasa sebanyak 32 unit berubah jadi hak tanggungan. Ini tidak benar," tandas Suventi dengan raut muka kesal.

"Sebelum saya lapor pemalsuan di Polda NTT, saya sudah lapor penipuan di Polres Baubau tanggal 24 Mei 2018 dengan Laporan Polisi Nomor STPL/B/211/V/2018/NTT/Polres Kupang yang ditandatangani oleh Kanit SPKT Djoni Boro, SH. Tapi sampai hari ini didiamkan, SP2HP saja tidak ada. Saya sudah bersurat tanya dua kali, saya minta SP2HP agar saya bisa tahu perkembangan atas laporan saya. Tapi surat saya tidak pernah direspons. Saya mau bersurat ke Direktur Reskrim, Irwasda, Propam, Wassidik untuk persoalkan ini. Sudah lima bulan laporan saya di Polres Baubau tentang penipuan, tapi perkembangannya tidak ada sama sekali," bebernya.

Notaris Alfrids Yutzon Sikky dikonfirmasi kembali oleh IMC pada Selasa (6/11/2018) terkait laporan pemalsuan APHT, Sikky hanya menjawab singkat tidak ada. IMC hendak menghubungi via telepon untuk mengkonfirmasi, Sikky menjawab tidak bisa. "Terima kasih," jawab Sikky singkat.

Asal tahu, Kasubdit Hardah-Bangtah Reskrimum adalah unit yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan pidana umum khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana Harta benda, tanah dan bangunan, penipuan dan penggelapan, serta pemalsuan.(red/AB)
--
Salam Satu Kamera,


Redaksi
Mobile:       0816 405 299
WhatsApp : 0816 405 299

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال