2,5 Kg Sabu dan 94 Butir Ekstasi Disita Polres Tangsel dari Tangan Pengedar





Tangerang, IMC  – Tiga tersangka pengedar nakorba yang rencananya diedarkan pada saat perayaan Malam Tahun Baru di wilayah Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Dari mereka disita 2,5 Kg sabu dan 94 butir pil ekstasi berasal dari luar negeri.

"Kami menangkap bandar SB alias Epul,38, AW alias Gogo, 44, dan SW alias Penyom, 28,
di tempat berbeda di kawasan Ciputat setelah tim Serse Narkoba melakukan pengembangan dan penyidikan sekitar dua minggu," kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Kasat Narkoba Polres setempat AKP Kresno Wisnu Putranto,
Rabu (28/11/2018).

Dari tiga pelaku tersebut disita narkoba senilai Rp 3,9 miliar. Hasil penyidikan dan pemeriksaan diduga kuat tersangka AW merupakan salah satu anggota jaringan pengedar anrkotika asal Malaysia

Menurut AKBP Ferdy Irawan, dari pelaku AW jajaranya menyita 1,6 Kg sabu disimpan dalam kemasan teh Cina dalam koper yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Tangsel dan tempat hiburan di DKI Jakarta.

Sedangkan dari SB dan SW h barang bukti yang disita 936,7 sabu dan 94 butir pil ekstasi kualitas kelas 1 .

Kasat Narkoba AKP Kresno Wisnu Putranto, menambahkan pihaknya akan terus gencar meningkatkan operasi di sejumlah wilayah di Kota Tangsel termasuk mengembangkan pengakuan ketiga pelaku yang ditangkap soal alur narkoba tersebut hingga ada pada mereka.

"Mendekati Tahun Baru biasanya ada indikasi meningkat peredaran narkoba untuk itu kami akan terus meningkatkan pengawasan ," tutur AKP Kresno Wisnu

Ketiga pelaku terancam dijerat pasal pengedar, sesuai pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksima seumur hidup. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال