SIM Anda Hampir Habis Masa Berlakunya? Inilah Proses Perpanjang SIM di Satpas Polres Metro Jakarta Selatan



Jakarta, IMC - Surat Izin Mengemudi (SIM) mutlak wajib dimiliki oleh pengendara baik kendaraan roda dua atau lebih. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SIM berfungsi sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UULLAJ (Pasal 1 angka 4 Perkapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi)


Di dalam pasal 288 ayat (2), sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." isi pasal 288 ayat (2) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal di atas artinya bahwa pengendara memiliki SIM, namun tidak sah alias masa berlakunya sudah berakhir.

Berbeda lagi bagi orang yang tidak memilki SIM, jika pada saat pemeriksaan ternyata diketahui pengemudi membawa kendaraan bermotor tidak mempunyai SIM, maka sanksinya lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 281  UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Satu Juta Rupiah.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),"  Pasal 281  UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang diperiksa oleh petugas polisi lalu lintas dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hal ini sesuai dengan isi pasal 106 ayat (5) jo. Pasal 265 UU No. 22 th 2009 tentang LLAJ.


Nah, bagi netizen yang memiliki SIM dan masa berlakunya hampir habis, sebaiknya segera perpanjang di Satpas, Gerai SIM terdekat atau layanan SIM keliling sesuai domisili Anda.

Ingat yach, SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun satu hari tidak dapat diperpanjang, dan Anda dapat memperpanjang SIM maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3).
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai SIM baru dan diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2013.

Diperkuat dengan surat telegram Kapolri, ST/985/IV/2016, tepatnya pada 20 April 2016 huruf BBB point 3 untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang. SIm dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan gol SIM.

Netizen, berikut adalah proses perpanjangan SIM di satpas Polres Metro Jakarta 
Selatan, lokasinya berada di samping masjid Mapolrestro Jaksel.

1). Siapkan SIM dan e-KTP asli anda.

2). Foto copy SIM dan e-KTP anda masing-masing sebanyak 2 lembar.
Gerai foto copy ada di sisi belakang Mapolrestro Jaksel di samping ruang balai wartawan.

3). Menuju ke gerai BRI yang ada di Satpas untuk membayar biaya perpanjangan SIM.
- SIM A  (Rp. 80.000,-)
- SIM C (Rp. 75.000.-)
dengan menunjukan SIM dan e-KTP asli.
Gerai BRI berada di sudut sebelah kanan Satpas.

4). Bayar Asuransi ke loket sebelah gerai BRI, sebesar Rp. 30.000,- per SIM.

5). Ambil formulir pendaftaran, loketnya berada di depan Gerai BRI.
Isi formulirnya, cukup satu muka saja yg diisi.
Formulir dapat diisi di meja pengisian formulir yang berada di lobu pintu masuk Satpas. Di situ ada contoh pengisian formulir.

6). Setelah selesai mengisi formulir (1 SIM 1 formulir, minta dua jika akan perpanjang SIM A dan C sekaligus), menuju ke ruang pemeriksaan kesehatan Mata, dari lobby keluar belok kiri 10 meter.

7). Pastikan mata Anda sehat, karena yang diperiksa penglihatan Anda.
Pemeriksaan kesehatan dengan membayar Administrasi sebesar Rp. 25.000,-

Setelah mendapat surat keterangan sehat dari dokter, kumpulkan semua dokumen persyaratan yang sudah diselesaikan sebelumnya.

8) Menuju ke loket pendaftaran lagi dengan menyerahkan: 
- e-KTP asli
- SIM asli
- Foto copy e-KTP 2 lembar
- Foto copy SIM 2 lembar
- Bukti Pembayaran dari BRI
- Bukti Pembayaran Asuransi
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter,
- Formulir yg sudah diisi dengan benar.

9). Tunggu dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari.

10). Setelah foto dan sidik jari, tunggu SIM selesai diterbitkan.

Dari pengalaman penulis, proses perpanjangan SIM di Satpas Polres Metro Jakarta Selatan hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 15 menit. Total biaya untuk SIM A dan C sebagai berikut:
- Biaya SIM A Rp. 80.000,-
- Biaya SIM C Rp. 75.000.-
- Asuransi SIM A Rp. 30.000,-
Asuransi SIM C Rp. 30.000,-
- Pemeriksaan kesehatan Rp. 25.000,-

Total Rp. 240.000,-

Demikian, semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat semua. Jangan lupa share (bagikan) ke masyarakat jika Anda merasa terbantu dengan membaca artikel ini melalui jejaring sosial Anda. (red/syf)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال