Kini Mesin Perpanjang SIM Portabel Kini Hadir di Polres Cilacap


Jakarta, IMC - Polres Cilacap kini memiliki mesin perpanjangan masa berlaku SIM portabel. Mesin ini hadir sebagai upaya peningkatan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

"Mesin portabel T-SIM ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PNBP perpanjangan SIM A dan SIM C, yang biasanya harus antre di loket BRI pada kantor satpas, sekarang cukup dengan men-download T-cash wallet," ujar Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Ahmad Nur Ari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).

AKP Ahmad melanjutkan mesin SIM portabel ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan salah satu provider telekomunikasi. Nantinya, setelah mengunduh aplikasi T-cash wallet, warga tinggal melakukan scan barcode yang muncul pada tampilan mesin SIM portabel tersebut.

"Selanjutnya scan barcode/QR pada tampilan screen mesin portabel T-SIM, maka akan keluar struk bukti pembayaran PNBP perpanjangan SIM, sebagaimana nominal PNBP perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu untuk perpanjangan SIM C Rp 75 ribu dan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu," jelas AKP Ahmad.

"Terobosan kreatif ini termasuk terobosan kreatif pertama di Indonesia," imbuh AKP Ahmad.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengapresiasi langkah kreatif Polres Cilacap. Inovasi tersebut disebut akan lebih memudahkan masyarakat saat memperpanjang SIM.

"Kami apresiasi terobosan kreatif Satlantas Polres Cilacap terhadap layanan publik yang berbasis teknologi informasi dan modern, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C," terang Irjen Pol Condro seperti dituturkan AKP Ahmad. (red/pmjdotinfo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال