Jampidsus Kejagung Melakukan Penahanan 5 Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana Pensiun Pupuk Kaltim


Jakarta,IMC-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) M.Adi Toegarisman ( tengah ) di damping Direktur Penyidikan Warih Sardono ( kanan ) dan Kapuspenkum Mukri memberikan keterangan pada wartawan terkait penahanan 5 tersangka dalam  perkara kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT.Pupuk Kalimantan Timur di gedung bundar Kejaksaan Agung,Jakarta,Rabu ( 17/10/18 )
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur investasi Dapen Zubaedi, mantan Dirut Dapen Ezrinal Azis, Dirut PT Anugrah Pratama Internasional Djafar Lingkaran, Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional Andreas Chaiyadi dan Dirut PT Bukit inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana
Mereka dibui di rutan Salemba cabang Kejagung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus. “Dua unsur Pupuk Kalti dan tiga unsur swasta,” ujarnya.
Dijelaskan penahanan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Februari 2018. Penahanan dilakukan setelah memnuhi unsur subjektif dan objektif. Salah satunya yakni ada kekhawatiran tersangka melarikan diri dan merusak barang bukti serta mempengaruhi saksi saksi. “Kelima tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.
"Yang dalam pengelolaanya membeli saham repo dari dua perusahaan kemudian dari satu perusahaan membeli 30 kondominium, pembelian saham repo itu melanggar ketentuan dari Menkeu," ungkap JamPidus
Kasus berawal, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT. Anugerah Pratama Internasional (PT. API) dan PT. Strategis Management (PT. SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelianpembelian kembali saham PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT. DAJK) dan PT. Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo) dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/ PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun. Bahwa akibat dari transaksi revo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 229.883.141.293 (dua ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus empatpuluh satu ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang tidak bisa dikembalikan oleh PT. Anugerah Pratama Internasional dan PT. Strategis Management. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال