Jaksa Agung Lantik 15 Pejabat Eselon II, Kapuspenkum M.Rum Menjadi Kajati Sul-Teng


Jakarta,IMC-Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi melantik Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Mohammad Rum sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) bersama 6 pejabat Kajati dan 9 Pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (12/10/18), di Ruang Aula Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun jabatan Kapuspenkum yang baru ditunjuk M. Mukri yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mohammad Rum sendiri ditunjuk menjadi Kajati Sulteng untuk menggantikan Sampe Tua yang dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejagung.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menghimbau hendaknya jajaran kejaksaan, khususnya Kepala Kejati untuk semakin dapat memaksimalkan kinerjanya, meningkatkan kemampuan dan kehati-hatian, menjaga diri, integritas, tidak
mudah digoda dan tergoda. Apa yang dilakukan harus benar-benar terukur, terbuka, obyektif dan proporsional sehingga semuanya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.
“Secara spesifik, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang di wilayahnya sedang dan baru saja menghadapi musibah bencana alam gempa bumi dan tsunami yang telah menimbulkan demikian banyak korban nyawa, harta benda, penderitaan dan kerusakan yang luar biasa saya anjurkan agar memberikan perhatian dan kontribusi penuh terutama di saat dilaksanakannya pemulihan, rehabilitasi dan restorasi pasca bencana,” ujar Prasetyo didepan pejabat eselon II yang di lantik.
Dia juga mengingatkan terkait kucuran, pemanfaatan dan penyaluran dana dari pemerintah dan bantuan lain yang terhimpun, semuanya harus tepat sasaran. Jajaran Kejati Sulteng mendapat beban tugas lain yang harus dilaksanakan untuk memaksimalkan pengawalan, pengawasan dan tidak mustahil harus memproses hukum penindakan dengan tegas, terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.
“Kehadiran kita dalam situasi dan kondisi seperti itu harus dapat memastikan agar seluruh daya dan dana yang ada dan tersedia benar-benar dikelola, dipergunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Mohammad Rum,Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo Nomor : Kep-157/A/JA/09/2018 tertanggal 14 September 2018, dilantik sebagai Kajati Sulteng.
Adapun pejabat eselon II lainnya yang juga dilantik adalah, Fakhrudin Siregar (Direktur Oharda pada Jampidum) sebagai Kajati Sumatera Utara (Kajati Sumut) menggantikan Bambang Rukmono yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejagung.
Kemudian, Happy Hadiastuty yang ditunjuk sebagai Kajati Banten, bersama Jacob Hendrik Pattipeilohy sebagai Wakilnya. Jacob menggantikan Pathor Rahman yang ditempatkan sebagai Wakajati DKI Jakarta.
Sedangkan Irdam ditunjuk sebagai Kajati Aceh mengantikan Chaerul Amir yang dipromosikan sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel mengantikan Happy Hadiastuty.
Sementara itu Kajati Sulawesi Tenggara ditunjuk Mudim Arsito. Untuk Kajati Kalimantan Barat ditunjuk Baginda Polin Lumban Gaol, dan Kajati Bengkulu Amandra Syah Arwan.( Zer ) 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال