Diduga Melakukan Pemerasan, Oknum Bea Cukai Pelabuhan L Say Maumere Akan Dilaporkan




MAUMERE, IMC - Tim Investigasi dan Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum&Studi Kebijakan Publik (LBH-SIKAP), Masludin Ladidi, SH bersama rekannya dari Deputi Humas &
Komunikasi mendatangi rumah salah satu Pegawai Bea Cukai, Jumad (5/10) untuk mengklarifikasi terkait Penangkapan Kapal RB di Perairan Talibura, Kabupaten Sikka pada 24/09/2018.

Ladidi kepada IMC menyatakan Hal ini dilakukan untuk menjawab keresahan Masyarakat terhadap proses Hukum yang dianggap jalan ditempat. "Selain itu berdasarkan Informasi dari Masyarakat pedagang bahwa selama ini mereka sering dimintai Uang yang relatif besar bahkan mencapai angka Ratusan Juta Rupiah ", Ungkapnya.

Oknum Bea Cukai yang berinisial "La A" tersebut merasa tersinggung dan mengusir Tim dari LBH tersebut, Perdebatanpun terjadi dan suasana sempat memanas, bahkan sampai pulang Suguhan Teh panas tidak sekalipun disentuh oleh Tim tersebut, beber Ladidi.

Pantang menyerah, Tim LBH melakukan penyisiran guna mengumpulkan Bukti-bukti lain, termasuk dari keterangan para Informan bahwa "Dugaan" Skandal Hukum selama ini ikut diperparah dengan kehadiran "PARA PENGURUS" yang selalu memasang badan dengan mengiming-imingin pada pengusaha RB bahwa perkara Hukum tidak akan dilanjutkan.

Nama-nama tersebut sudah kami kantongi ujar Masludin Ladidi.
dalam rilisnya Masludin menyebutkan beberapa Oknum diantaranya:
Oknum dari TKBM pelabuhan Wuring, Oknum dari Ekpedisi, yang diduga kuat masuk sebagai PENGURUS, Oknum dari Bea Cukai yang didatangi rumahx pada waktu tersebut, juga Beberapa Oknum lain yang Diduga Kuat ikut menikmati hasil dari Dugaan Pemerasan Tersebut, Selain itu ada pulah salah satu Oknum yang digadang gadangkan menjadi Caleg DPRD-NTT Dapil ,untuk nama yang terakhir akan kami buat Laporan tersendiri, Ujar Deputi Investigasi&Advokasi tersebut.

Dari temuan dan Bukti-bukti awal Dugaan Pungutan Liar (Pungli), Pemerasan, Kolusi dan Nepotisme tersebut, Masludin akan melaporkan kepada DIRJEN Bea Cukai Pusat dan KPK.

Penulis: Emanuel Bataona


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال