Nah...Kriminalisasi Pers Baru Diketahui Menkominfo Setelah ada Audiensi Sekber Pers Dengannya


Jakarta, IMC - Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara menerima Tim Sekretariat Bersama Pers Indonesia Rabu, 26/9 sore secara resmi di Kantor Kementrian Kominfo Jakarta. Pertemuan pimpinan 9 organisasi pers dengan Menteri Kominfo ini sekaligus membuktikan bahwa surat edaran Dewan Pers yang meminta sejumlah Kementrian tidak melayani audensi dengan pimpinan Sekber Pers Indonesia ternyata tidak berpengaruh. Bahkan Menteri Rudiantara mengaku belum membaca surat tersebut saat disodori oleh staf Hubmas Kominfo di depan pimpinan organisasi pers. 

Pada kesempatan ini pula, tim yang dipimpin Wilson Lalengke memaparkan permasalahan yang tengah dihadapi pers Indonesia. Maraknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi terhadap pers di berbagai daerah akibat ulah Dewan Pers turut dibeberkan kepada menteri.

"Kami perlu menyampaikan kepada pemerintah bahwa kebijakan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi media oleh Dewan Pers sesungguhnya bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Pers," papar Lalangke. 

Menurut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai kewengan Uji kompetensi ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi. "Verifikasi media pun bukan kewenangan Dewan Pers karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," tutur jebolan Lemhanas ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi menyampaikan penyebab wartawan dikriminalisasi akibat rekomendasi Dewan Pers. Pihak pengadu, menurut Mandagi, selalu menggunakan rekomendasi Dewan Pers yang menyatakan wartawan yang menulis berita yang diadukan belum ikut UKW dan media teradu belum diverifikasi. "Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal pidana di luar Undang-Undang Pers," ungkapnya.

Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Syahril Idham juga turut memberi masukan kepada menteri Rudiantara terkait pendanaan Dewan Pers yang dititip lewat Kementrian Kominfo. "Pemanfaatan gedung Dewan Pers harus ditinjau lagi, termasuk dana milyaran rupiah yang dikucurkan pemerintah," ujar wartawan senior yang juga ikut merumuskan UU Pers tahun 1999. 

Menanggapi aspirasi dan pemaparan tim Sekber Pers Indonesia, Menteri Rudiantara mengatakan, pihaknya tidak bisa berbicara banyak terkait hal-hal yang disampaikan pimpinan organisasi. Namun begitu menteri Rudiantara berjanji akan meneruskan permasalahan pers Indonesia tersebut kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, termasuk nasib ratusan ribu wartawan yang terancam menganggur dan puluhan ribu media yang terancam dibredel masal oleh Dewan Pers.

"Saya kan baru tahu masalah pers yang disampaikan tersebut, jadi dalam dua hari lagi saya akan ketemu presiden dan nanti akan saya sampaikan," ujar Rudiantara.

Menteri Rudi juga mengatakan, terkait penanganan masalah UU ITE, sepanjang media yang dilaporkan memiliki komposisi redaksi dan perusahaannya juga ada maka pihaknya akan menyerahkan masalah tersebut ke Dewan Pers untuk diproses menggunakan UU Pers. "Kecuali medianya tidak mencantumkan kolom redaksi dan tidak ada perusahaannya maka kami akan langsung kenakan UU ITE," imbuhnya.

Mengenai permasalahan gedung Dewan Pers, Rudiantara melanjutkan, tanah yang dibangun gedung tersebut adalah milik Kominfo namun dulunya ada pihak yang membangunnya sehingga pengelolaanya dari perusahaan tersebut. "Saat ini sementara kita tangani untuk menyelesaikannya, gedungnya saja sudah mau runtuh," ujar menteri sambil tertawa. 

Pertemuan dengan menteri Kominfo ini turut dihadiri Ketua Umum Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia Taufiq Rachman, Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia Kasihhati, Ketua Umum Jaringan Media Nasional Helmi Romdhoni, Ketua Ikatan Media Online Marlon Brando, Lasman Siahaan, Rudi Sembiring, Hengky Abidin, Maikel, dan Wesly dari IPJI, IMO, PWRI, dan FPII.  (red/hm)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال