Darurat Perdagangan Orang, Kemendikbud Menggandeng Fatayat NU Adakan Sosialisasi Cegah Tindak Pidana Pedagangan Orang di Kab. Cianjur


Cianjur, IMC-Bertempat di Wisma Kemenaker RI, Ciloto Cianjur, Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI menggandeng Fatayat menggelar Sosialisasi pencegahan Perdagangan Orang di Kab. Cianjur. Kemendikbud menggelar di Kab. Cianjur, karena dinilai Cianjur sudah termasuk Daerah yang memiliki angka Perdagangan orang yang masih tinggi.

 Melalui Direktorat pembinaan Keluarga, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat, Kemendikbud berharap dengan sosialisasi ini masyarakat Cianjur dapat mengidentifikasi dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam peresmiannya, acara yang digelar pada hari Jumat-Minggu tangal 7-9 September 2018 ini, di hadiri oleh Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Politik PP Fatayat NU, Komisioner Perlindungan Anak Indonesia dan Anggota DPRD Komisi IV Cianjur .
Dalam Sambutannya, Ketua Fatayat NU, Siti Mukarromah, berpesan bahwa kondisi yang mengkhawatirkan yang terjadi di Cianjur ini, harus menjadi kekhawatiran bersama, sehingga seluruh Pihak dapat bersama-sama melakukan upaya aktif untuk mengidentifikasi gerakan-gerakan yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dilihat dari varian modus perandi  tindak pidana perdagangan orang seperti anak2 yang dipekerjakan di tempat berbahaya dan eksploitatif, perkawinan kontrak, bahkan TKI/TKW yang  tidak berdokumen legal. Serta, tambahnya, Perdagangan orang kadang kala menempatkan calon korban menjadi memaklumi dan terpaksa untuk terjun menjadi korban dengan alasan himpitan Ekonomi.

Dalam Pidato pembukaannya, Anggota DPRD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan anak, serta pendidikan ini, mengungkap bahwa apa yang terjadi di Kab. Cianjur merupakan akibat dari ketahanan keluarga yang masih belum optimal. Ekonomi dan pendidikan menjadi pilar utama dalam menjaga Ketahanan keluarga. Kalau ketahanan keluarga Baik, insya Allah setiap orang tidak akan akan terjerat dalam tindak pidana perdagangan orang
"Upaya memutus perdagangan orang(paling rentan perempuan dan anak2)  di Kab Cianjur harus diawali dari keluarga dan orang2 terdekat, masyarakat harus punya keberanian dalam melaporkan kepada yang berwajib, jika anak bisa ke KPAI, jika terdeteksi adanya TPPO"sambung Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI bidang Trafficking  yang hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan yang akan diikuti oleh 150 (seratus lima puluh) orang ini berasal dari beberapa stake holder masyarakat dibagi dalam 3 hari berasal dari perwakilan himpunan wali murid dari sekolah SD, SMP dan SMA di Kab. Cianjur, Kepala Desa dan/atau perangkat desa, Tokoh masyarakat, perwakilan Aktifis keagamaan, aktifis Fatayat NU Kab. Cianjur, dan penggerak gugus tugas Kab. Cianjur. Peserta akan diberikan pengetahuan apa tindak pidana perdagangan orang, dan bagaimana bisa terjadi di masyarakat. Peserta juga diajak untuk mengidentifikasi pola Tindak Pidana perdagangan orang ini terjadi, dan bagaimana keluarga dan lingkungan melakukan pencegahan Tindak Pidana orang.
Di akhir sesi peserta akan menikmati pemutaran Film dokumenter Tentang tindak pidana perdagangan orang, dan membuat Rencana Tindak Lanjut dari kegiatan ini berupa kampanye Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan orang di lingkungan dan komunitas sekitarnya.
( Zer/ Rls )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال