Tangani Masalah Hukum PERDATA,Perum Bulog Jalin Kerjasama Dengan Kejari Gowa




GOWA,IMC-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dengan Perum Bulog Sub Divre Makassar melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang No. 63 Gowa. (16/8/2018).

MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Gowa, Susanto, S.H., M.H., selaku Pengacara Negara dengan Abdul Mukti, S.T., M.M., Selaku Kepala Perum Bulog Sub Divre Makassar, yang wilayah kerjanya juga meliputi wilayah Kabupaten gowa.

Kajari Gowa, Susanto, S.H., M.H. melalui kasi intelijen, Arif Suhartono, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Lebih lanjut, Arif Suhartono menyampaikan bahwa, manajemen dan tata laksana tugas seksi perdata dan tata usaha negara didasarkan pada Undang-undang RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan administrasi sesuai dengan yang digariskan oleh KEPJA Nomor : Kep-157/A/JA/11/2012 Tanggal November 2012.
Sedangkan tata laksana Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi ;

1. Penegakkan Hukum;

Yaitu kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

2. Bantuan Hukum;

Yaitu pemberian Jasa Hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon / Pelawan / Pembantah atau Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah serta pemberian Jasa Hukum dibidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam Perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di Bawah Undang Undang di Mahkamah Agung

3. Pelayanan Hukum;

Yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.

4. Pertimbangan Hukum;

Yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata.

5. Tindakan Hukum Lain;

Yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara diluar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah.

"Bantuan Hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari bidang datun tersebut diberikan kejaksaan secara gratis atau cuma-cuma", imbuh Arif Suhartono.

Sementara itu Kepala Perum Bulog Sub Divre Makassar, Abdul Mukti, S.T., M.M. , berharap dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Gowa dapat membantu mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi perum bulog sub divre makassar, terutama yang terjadi di Wilayah Kabupaten Gowa.( Zer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال