Reklamasi Pantai Balauring, Mathias Ladopurab : Ada Potensi Kerugian Negara


Lembata, IMC - Ir. Mathias Ladopurab, S.Kom., SH melancarkan kritik atas pembangunan reklamasi pantai Balauring yang diproyekkan tapi tidak tercatat dalam APBD. Ada potensi kerugian negara, ada indikasi korupsi dalam reklamasi pantai Balauring ini. Indikasinya, tidak ditemukan dalam APBD tapi di lelang oleh Dinas PU. Dilelang itu menggunakan uang negara. Uang diambil darimana dan reklamasi itu milik siapa? Jika reklamasi itu aset daerah, wajib tercatat dalam APBD dong, tapi ini tidak, hal itu dikatakan Ir. Mathias J. Ladopurab, S.Kom., SH, advokat asal Lembata yang berkantor di Jakarta ini saat dihubungi melalui saluran Whatshap pada Minggu, 1 Juli 2018.

Baca juga :
Lanjut Mathias, Reklamasi pantai Balauring tidak tercatat dalam Perda No 10 tahun 2017 tentang APBD 2018 dan Perbub No 41 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbub No 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD 2018. Tidak ada dalam APBD tapi dilelang oleh Dinas PU. Anggaran darimana untuk membayar pihak ketiga atau konktraktor sebagai pemenang lelang atas reklamasi yang diproyekkan tsb? Jika tidak tercatat dalam APBD, maka sekali lagi reklamasi itu tidak tercatat sebagai aset daerah. Untung saja masyarakat adat Dolulolong menggugat, akhirnya semua ketahuan dan muncul dipermukaan. Tidak tercatat sebagai aset daerah tapi dibangun dengan menggunakan uang APBD senilai Rp 1,6 milyar. Pembayaran uang muka 30% kepada pihak ketiga, uang diambil darimana? Tanya Mathias.

Lanjut Mathias, APBD tahun berkenaan telah dibahas oleh DPRD dan ditetapkan Kepala Daerah melalui Peraturan Daerah dan telah diundangkan dalam lembaran daerah. Jika telah ditetapkan dan diundangkan, itu artinya mengikat semua pihak dan semua pihak dianggap mengetahuinya.

"Peraturan Daerah (Perda) itu Undang-undang. DPRD itu representasi rakyat dalam bentuk perwakilan. Apa yang dibutuhkan rakyat dalam satu tahun anggaran sudah dibahas DPRD dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pemerintah hanya menjalankan apa yang ditetapkan DPRD dalam APBD.  Bukan merubah obyek belanja dan menambah serta mengurangi anggaran. Dalam APBD itu DPRD sudah membahas sedetail mungkin. Mulai program, kegiatan, obyek dengan seluruh rincian anggarannya. Peraturan Bupati itu hanya menjabarkan APBD yang sudah ditetapkan. Bukan merubah, menggeser, menambah, mengurangi. Dasarnya apa? Dasar merubah dan menambah anggaran atau menggeser obyek belanja hanya dapat dilakukan melalui perubahan APBD, bukan perubahan Peraturan Bupati", jelasnya. 

"Baca baik-baik pasal 160 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Permendagri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 tahun 2011 tentang Tata Kelolah Keuangan Daerah. Baca juga Permendagri No 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018 poin 21 huruf b. Intinya merubah, menggeser, menambah dan mengurangi anggran melalui APBD Perubahan. Artinya Perda tentang APBD itu dirubah dulu", ungkapnya.

Perlu ditelusuri motivasi merombak anggaran dalam APBD 2018, ini melampaui batas kewenangan dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian negara. Kita minta penegak hukum KPK, Polri, Jaksa dan semua pihak untuk pro aktif masalah ini. Karena anggaran daerah itu terkait hajat hidup orang banyak, milik publik. Perlu diawasi dengan baik. "Kami bersama kawan-kawan di Jakarta pro aktif komunikasi dengan KPK, kami selalu kordinasi, laporan di KPK sudah diregister KPK, kita lihat saja", jelasnya.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال