Menjaga UUPA, Kekhususan Sebuah Bangsa Tugas Kaum Muda



Pidie, IMC - Mencintai daerah tempat bermukim merupakan bagian dari fitrah manusia. Ada yang karena daerah sebagai tempat lahir sampai tumbuh dewasa, Ada karena ikatan perjalanan proses pendidikan atau yang  paling  sederhana terkait dengan idiologi sebuah daerah. Selasa (03/07/18)

Yang tak wajar justru ketika berkembang sikap ketidak pedulian, sikap yang penting asal diri sendiri maupun keluarnya enak. Tak peduli pada apa yang terjadi pada daerah dan kepentingan seluruh masyarakat Aceh khususnya, Indonesia pada umumnya.

Kecintaan yang sering disebut dengan idiologi berbasis lokal ini sebenarnya  tak kalah penting dari idiologi dalam artian berbangsa Aceh dan bernegara Indonesia. Bahkan idiologi lokal ini merupakan fondasi awal  kecintaan pada negeri ini.

Sangat jelas, merasa sebagai orang Aceh tentu perlu dirasakan dan diresapi melalui kecintaan terhadap kedaerahan. Ini akan menjadi akar yang akan menancap kokoh sebagai pengikat utama untuk sebuah ikatan besar bernama bhinneka tunggal Ika, berbeda beda namun satu jua.

Bisa jadi, tanpa kedaerahan nasionalisme seperti kehilangan akar  penguat  kehilangan energi  dan ikatan batin. Tanpa ikatan kedaerahan nasionalisme bisa kering, gersang dan mudah memuai.

Tak usah ragu untuk membangkitkan nasioalisme berbasis lokal ini melalui upaya mengarahkan  secara optimal sebagian besar potensi daerah bagi masyarakatnya. Mengimplementasikan butir-butir MOU Helsinki dan UUPA sebuah keharusan dan Seluruh masyarakat diupayakan harus menikmatinya, merasakan bahwa berada dalam  daerah tempatnya lahir memberikan kebahagian lahir dan batin.

Terangkai ikatan kecintaan seperti seorang petani, yang mencintai sawahnya. Ia mencintai sawah miliknya karena merasa sawah tempatnya berpijak memberikan energi melanjutkan kehidupan.

Memperjuangan kepentingan daerah merupakan bagian menumbuh kembangkan kecintaan pada daerah yang  akan menguatkan semangat, Demikian pula menjaga situasi daerah agar tenang, jauh dari konflik, senantiasa penuh kedamaian merupakan bagian dari mewujudkan kecintaan itu.

Kepentingan menjaga daerah tercinta, agar senantiasa kondusif, damai, diletakkan sebagai prioritas utama tanpa kecuali. Kejadian dan perilaku apapun semaksimal mungkin harus menghindari  segala sesuatu yang dapat merusak ketentraman dan kedamaian daerah.

Upaya mengedepankan kepentingan kedaerahan secara proporsional, jika objektif untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat daerah merupakan bagian dari mata rantai memperkuat nasionalisme. Demikian pula menjaga kedamaian kehidupan daerah dari hal apapun.

Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 Qanun tersebut menyebutkan bahwa  daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120 persen  dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.

Padahal, MoU Helsinki jelas-jelas menyebutkan hanya enam hal yang menjadi wewenang pusat di Aceh: bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama.

 Inilah salah satu contoh kekhususan dan keistimewaan Aceh pasca damai RI dengan GAM yang melahirkan UUPA. Seharusnya, ini dijadikan sebagai kebhinekaan yang perlu dijaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada upaya pelemahan UUPA secara sistematis dan masif yang dilakukan pemerintah pusat, padahal sekarang kita sedang dalam masa dimana perjanjian itu benar benar harus diterapkan.

Sebagai pemuda Aceh hal ini sama sekali tidak kita inginkan, kami sangat nyaman dengan kondisi damai sekarang ini, dan kami jenuh dengan kondisi apapun yang dapat menimbulkan konflik.

Jangan disalahkan apabila nanti akan ada percikan dan gesekan yang dapat menimbulkan semangat pemberontakan pemuda Aceh karena pihak pusat tidak menghargai perjanjian MOU Helsinki.


Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال