Komisioner Trafficking Maryati: KPAI Bongkar Sindikat Prostitusi Anak Kalibata City


Jakarta, IMC - Setidaknya sudah 4 kali peristiwa prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City yang berhasil diungkap Kepolisian. Dalam pantauan KPAI pada tahun 2015 hal seperti itu pernah ditangani kepolisian yang mengatakan praktik prostitusi tersebut telah berjalan lebih dari sebulan.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPAI bidang Traffiking Maryati Sholihah melalui press rilis usai jumpa pers, di Jakarta, Jumat ( 13/7/18 ).

Lebih lanjut dia tegaskan,  kemudian Mei 2016 Polres Jakarta Selatan kembali mengungkap terjadi kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur yang muncikarinya ditangkap di Apartemen Kalibata City. Tak lama kemudian, berulang Polisi mengungkap modus serupa pada akhir Januari 2017.

“Sedangkan peristiwa yang baru terjadi tanggal 5 Juli 2018, Polisi mengamankan 3 remaja   NI, (17), IF (16), dan ASW, (15) asal Depok Jawa Barat yang diketahui terlibat dalam prostitusi di Kalibata City. Ironinya 2 pelaku salah satunya usia anak Nico Richardo (20) dan MS (17)  kini tengah diproses di Polsek Metro Pancoran Jakarta Selatan,” ungkap Maryati.

Selain itu tambahnya,KPAI pun melakukan pengawasan pada Februari 2018 mengenai anak yang terlibat dalam prostitusi di Apartemen Manyar Surabaya. Saat itu Polisi mengamankan 8 gadis dan 3 diantaranya di bawah umur juga terjaring sindikat prostitusi anak. Saat itu KPAI melaporkan pentingnya pengawasan Apartemen agar terbebas dari perdagangan orang kepada Wali Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Rumah, hunian dan tempat tinggal semestinya merupakan tempat paling nyaman baik situasi dan kondisi serta lingkungannya. Hunian Apartemen biasanya tergolong permukiman yang memiliki keamanan yang terkendali, karena kelasnya berbeda dengan hunian perumahan lainnya. KPAI merasa khawatir dan prihatin bahwa banyaknya kasus di Apartemen Kalibata City akan berpengaruh buruk pada kenyamanan penghuni lainnya, termasuk anak-anak yang seharusnya terhindar dan dapat dilindungi dari maraknya kasus seperti itu.

Diketahui KPAI pada hari senin, tanggal 09 Juli 2018 melakukan assesment terhadap beberapa penghuni Apartemen Kalibata City yang merasa gerah dengan berbagai peristiwa tersebut, mereka sangat berharap hal seperti itu tidak terulang kembali.” Temuan KPAI di lapangan masalah prostitusi sudah jadi rahasia umum di Apartemen Kalibata City, bahkan pada saat-saat dini hari kita akan menjumpai pemandangan seperti lokalisasi terselubung yang banyak melakukan transaksi seksual di sana,” bebernya.

Sedangkan kehidupan yang penuh kesibukan masing-masing tidak membuat para penghuni lainnya menyadari untuk kontrol dan mencegahnya. Harapan menggantung pada Pengelola dan Management Apartemen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi baik security, pembenahan tugas-tugas pengurus asosiasi Pemilik, serta Agen-agen penyewaan/penjualan Unit agar berkomitmen menghindari sindikat perdagangan orang.


Untuk itu jelasnya,KPAI meminta kepolisian selalu sigap menindak para pelaku perdagangan orang apalagi melibatkan anak untuk menegakkan UU No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan 3 tahun sampai 15 tahun serta UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 76F bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak. Sanksinya pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun denda paling sedikit enam puluh juta dan paling banyak tiga ratus juta.

Diketahui, Pagi ini KPAI sudah memanggil pengelola Apartemen Kalibata City namun hasilnya nihil. Pertemuan lintas stake holder dihadiri Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Keasdepan Trafficking, Dinas Sosial DKI Jakarta, dan Dinas Perumahan DKI Jakarta yang menghasilkan rekomendasi sebagai berikut:

1. KPAI mengapresiasi kinerja Kepolisian yang sudah dengan cepat meringkus pelaku prostitusi anak di Apartemen Kalibata City, untuk selanjutnya meminta pelaku dikenakan UU No 35/2014 tentang PA dan anak pelaku dikenakan UU No 11/2012 tentang SPPA.
2. Kepada Pengelola Dan Managemen Apartemen Kalibata City untuk mengevaluasi SOP tata kelola kepemilikan dan agen-agen penyewaan yang dianggap menjadi peluang kerentanan terjadinya perdagangan orang.
3. Kepada KPPPA dan Dinas PPPA, kami mendorong intervensi baik program sosialisasi dan edukasi, serta penempatan gugus tugas trafficking bersama masyarakat dan pengelola Apartemen, sehingga membantu mengawasi masalah di atas.
4. KPAI bersinergi dengan KPPPA, Kemenpera dan Kemensos akan membentuk Tim Terpadu bersama Gugus tugas Trafficking untuk membangun Comunity Wach di Apartemen Kalibata City, Jakarta.( Zer/Rls )



Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال