Pemerintah RI Melalui Atase Kejaksaan dan KBRI Berhasil Bebaskan TKW dari Hukuman Mati di Arab Saudi



JAKARTA,IMC-Bulan Ramadhan membawa berkah bagi Nuriyah Marisan Darisan, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang Jawa Barat. Berkat kerja keras Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Atase Kejaksaan RI di Riyadh, Arab Saudi, Nuriyah dapat terbebas dari hukuman mati.

 “Kabar gembira tersebut kami terima sekitar lima hari lalu (2/6) melalui salinan putusan yang dikirim Pengacara Mishal Al Syareef yang berkantor di Kota Dammam. Selanjutnya KBRI dan Atase Kejaksaan RI di Riyadh akan berkoordinasi dengan pihak penjara di Dammam guna melengkapi persyaratan dokumen keimigrasian,” kata Atase Kejaksaan RI di Riyadh, Arab Saudi Muhibudin, Kamis (7/6/18) seperti dilansir Jaksa Menyapa. 

Sebelumnya Nuriyah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikannya yang berusia 3 ( tiga ) bulan. Ia dituduh mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu. Ia dituntut hukuman mati baik dalam perkara umum oleh Jaksa Penuntut Umum maupun dalam perkara khusus oleh ayah korban. 

Atas tuduhan pidana yang dialamatkan kepadanya, Nuriyah harus menjalani proses hukum yang panjang sejak Mei 2010. Pada 26 Oktober 2016, pengadilan menolak tuntutan hukuman mati dalam perkara umum karena Nuriyah mencabut pengakuannya dalam proses penyidikan. Nuriyah hanya divonis hukuman ta’zir berupa enam tahun penjara dan 500 kali cambuk.  

Putusan serupa juga diputuskan pengadilan dalam perkara hak khusus. Pengadilan menolak tuntutan hukuman mati (qishash) dengan menggunakan pembuktian sumpah (yamin) karena terdakwa Nuriyah mengingkari tuduhan dan ayah korban tidak bisa menghadirkan bukti lain untuk menguatkan tuduhannya. 

Terlepas dari dua tuntutan pidana mati, persoalan hukum yang membelit Nuriyah ternyata belum selesai. Penuntut hak khusus kembali mengajukan tuntutan diyat atas dugaan telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan anak majikannya meninggal dunia. Namun pada tanggal 3 April 2018, pengadilan kembali menolak tuntutan hak khusus (diyat) tersebut atas dasar nebis in idem. Sampai dengan tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan i’tiradh (keberatan) terlampaui, penuntut hak khusus tidak mengajukan keberatannya sehingga pengadilan menetapkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. 

Sejak kasus ini bergulir, KBRI dan Atase Kejaksaan di Riyadh terus memantau perkembangannya dari waktu ke waktu dan melakukan kunjungan rutin ke penjara. KBRI dan Atase Kejaksaan di Riyadh juga proaktif mendampingi Nuriyah dalam setiap persidangan.

Pada hari Kamis 7/6) Nuriyah telah tiba dengan selamat di ranah air untuk selanjutnya diterbangkan menuju kampung halamannya di NTB. kerja keras Tim PWNI berbuah manis, Nuriyah akhirnya dapat merayakan lebaran bersama keluarganya.( JM/Zer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال