Danrem 072/Pmk : Mess Kaliurang Yang Menguasai Korem 072/Pmk, Masalah Hukum Serahkan Sepenuhnya Pada Hakim



Yogyakarta, IMC - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Niken Retnani Nur Endah W dan Niken Dewi Prananing ahli waris dari Samuel Soegito (Alm) ke PN. Yogyakarta dan teregistrasi No. 81/Pdt.G/PN.Yk. tanggal 14 Mei 2018 dilaksanakan Kamis (28/6) di PN Yogyakarta berjalan cukup alot.

Kasus ini bermula dengan diambil alihnya penguasaan dan pengelolaan Wisma Kaliurang keluarga Alm. Samuel Sugito oleh Korem 072/Pmk dengan melakukan pengosongan paksa. Pengosang dilakukan karena Wisma Kaliurang dikuasai dan dikelola oleh pihak yang tidak berhak secara tidak sah, sesuai dengan ketentuan penggunaan aset Negara.

Dimana aset tersebut pada awalnya digunakan sebagai Pusat Pendidikan Musik (Pusdiksik) Janmipersad yang dikelola Minpers Kodam IV/Diponegoro. Hal itu sesuai dengan surat Pangdam IV/Diponegoro kepada Janminpersad No. B/2511/XI/1980 tanggal 3 November 1980.

Selanjutnya pada tahun 1981, pengelolaan dialihkan dari Minpers Kodam IV/Diponegoro ke Korem 072/Pamungkas sesuai surat Pangdam IV/Dip No. B/05/I/1981 tanggal 2 Januari 1981,dan selanjutnya surat Pangdan IV/Dip No. B.523/IV/1981 tanggal 6 April 1981 tentang izin kepada Korem 072 untuk mengelola gedung/tanah eks Pusdiksik.

Pada tanggal 16 April 1986 aset eks Pusdiksik digunakan sebagai Mess Korem 072/Pmk untuk pelayanan tamu, dan pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini Bpk. Samuel Sugito. Dari sini terlihat jelas bahwa Bpk. Samuel Sugito hanya sebagai pengelola bukan pemilik. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Danrem 072/Pmk No Sprin/135/IV/1986 tentang perintah kepada Bpk Samuel Soegito untuk mengelola Mess Korem yang berada di Timoho, Wisma Kaliurang (Wisma Kalioerang), Wisma Hastorenggo I dan Wisma  Hastorenggo II di Kaliurang.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Maret 1994, Bpk. Samoel Sugito mengajukan permohonan pelepasan 2 (dua) bidang tanah Sultan Ground HGB No 29 surat ukur 1754/1924 luas 4790 m² (Rumah Repeater Jln Hastorenggo No 1) dan HGB No 6/1940 seluas 2240m² (Villa Hastorenggo 2 Jln. Pramuka no 56), kepada Kodam IV/Diponegoro. Dan sampai sekarang tidak ada surat pelepasan dari Kodam IV/Diponegoro kepada Bpk. Samuel Sugito hingga meninggal.. Namun demikian keluarganya masih tetap mengelola Wisma tersebut, yang semestinya harus mengajukan ijin pengelolaannya kepada Kodam IV/Diponegoro. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu keluarga Alm. Samuel Sugito justru berusaha untuk menguasai dan memiliki aset tersebut, padahal jelas-jelas bahwa aset milik TNI AD.

Sehingga dengan pengambilalihan Wisma Kaliurang tersebut, ahli waris Alm Samuel Soegito melalui kuasa hukumnya Ir E. Kuswandi SH, MH melakukan upaya hukum dan melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta.

Dalam gugatannya, para Penggugat mengaku sebagai pemilik sah atas Mess Kaliurang yang terletak di Desa Hargobinangun Kec. Pakem Kab. Sleman Yogyakarta Sebagaimana HGB No. 358 dengan tanah seluas 4.795 m2 dan SHM No. 422 seluas 2.240 m2.

Sidang perkara perdata di PN Yogyakarta pada Kamis 28 Juni 2018, Penggugat Niken Retnani Nur Endah W dan Niken Dewi Prananing yang merupakan ahli waris dari Samuel Soegito (Alm) dan sebagai tergugat Danrem 072/Pmk.

Persidangan yang dipimpin oleh Suryanto S.H. dan dihadiri kuasa hukum Tergugat yang dipimpin langsung Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro Kolonel Chk Agus Hari S, S.H. awalnya berjalan alot. Dimana Kakim Ketua meminta setiap kali sidang, diharapkan kuasa hukum Tergugat membawa surat perintah melaksanakan sidang. Permintaan Hakim Ketua tersebutpun dibantah dan tidak bisa disanggupi oleh Kakumdam IV/Diponegoro.

“Baru kali ini selama kami melaksanakan persidangan dimintai surat perintah setiap kali sidang, padahal jelas dan nyata sudah ada surat perintah dari Pangdam IV/Diponegoro yang merupakan surat perintah melaksanakan sidang. Selain hal itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran MA tentang perintah tersebut”, tegas Kakumdam.

Diluar ruang sidang, Kakumdam kembali mengaskan bahwa permintaan Hakim Ketua tidak berdasar hukum sama sekali, dan pihaknya akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkama Agung (Bawas MA) tentang penyampaian Hakim Ketua soal surat perintah tersebut. Agenda sidang berikutnya rencananya akan dilaksanakan Selasa, 3 Juli 2018.

Sementara itu, Danrem 072/Pmk Brigjen TNI M. Zamroni saat ditemui di Makorem 072/Pmk membenarkan mengenai adanya gugatan oleh pihak-pihak yang mengaku ahli waris terhadap Mess Kaliurang tersebut.

“Mess tersebut yang menguasai adalah Korem 072/Pmk, segala proses hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut”, terang Danrem. (S)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال