KIP Aceh Tengah Mengundang Seluruh Partai Politik untuk 2019, Ada Apa ya !!!!!





Takengon, IMC - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab Aceh Tengah Mengadakan Sosialisasi Penetapan Jumlah Kursi Anggota Legislatif Kabupaten diCaffe Pahlawan Takengon Aceh Tengah, Aceh pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018.

Sosialisasi inipun langsung disampaikan oleh Ketua KIP Marwansyah, S.Hi sebagai Speeker Not, Banyak yang dipaparkan oleh Beliau MR Mengenai Pemilu yang akan datang, hanya saja dari semua pemaparannya MR sama saja seperti tatacara yang ada pada pemilu sebelumnya yaitu tahun 2014.

Berdasarkan jumlah Kuota kursi yang di tetapkan berjumlah 30 dan 4 Dapil, Diantaranya Dapil 1.Kecamatan Bintang, Kecamatan Lut Tawar, & Kecamatan Kebayakan ( Alokasi 7 kursi ), Dapil 2. Kecamatan Pegasing, Kecamatan Atu Lintang, Kecamatan Jagong Jeget, & Kecamatan Linge ( Alokasi 7 Kursi ), Dapil 3. Kecamatan Silih Nara, Kecamatan Rusip Antara, Kecamatan Celala, & Kecamatan Ketol ( Alokasi 8 Kursi ), Dan Dapil 4. Kecamatan Bebesen, Kecamatan Kute Panang, & Kecamatan Bies ( Alokasi 8 Kursi ).

Untuk Daerah pemilihan dan Kuota Kursi yang telah ditetapkan sebanyak 30 Kursi utk tingkat DPRK disertai dengan Dapil 4 untuk DPRA Provinsi yakni hanya 2 Kabupaten dengan Jumlah 6 kursi, antara Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Dengan hasil Sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi tersebut dengan mengacu pada Peraturan PKPU yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hasil pemaparan MR pun langsung direspon oleh perwakilan semua Partai Politik yang Berhadir.

Harapan dari beberapa partai politik yang berhadirpun agar KIP nantinya dapat berlaku adil dan bijaksana dalam menjalankan amanahnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال