FL2MI Mendukung Hak Interpelasi DPRA Terkait Kebijakan Gubernur


Banda Aceh, IMC - DPR Aceh Rabu 9 Mei 2018 mengadakan rapat paripurna khusus, dan siap menggunakan hak interpelasi. Rapat yang dimulai pukul 22:15 wib tersebut dihadiri oleh 41 anggota DPRA dan berlangsung di gedung DPRA.

Ikhsan selalu senjend nasional FL2MI mendukung DPRA yang menggunakan Hak interpelasi tersebut. “Hak interpelasi kan hak yang dimiliki DPRA untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dikeluarkan”
Dalam hal ini pemerintahan yaitu gubernur dan wakil gubernur aceh, Irwandi dan Nova iriansyah.

Belakangan ini masyarkat sudah dihebohkan dan dibuat gaduh oleh beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur yang termuat dalam peraturan gubernur, diantaranya yaitu tentang pergub jinayat dan pergub APBA tahun anggaran 2018, sehingga wajar jika hari ini DPRA yang merupakan representatif dari masyarakat diminta untuk menggunakan Hak Interpelasinya. Ujar ikhsan mahasiswa kelahiran Nagan Raya tersebut.

Hak interpelasi DPRA terhadap gubernur aceh sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan UU no 22 tahun 2003 pasal 27A tentang hak interpelasi DPRA.

Saya berharap, gubernur segera memberikan keterangan kepada DPRA terkait kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan, apalagi kebijakan tersebut berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, dan saya juga berharap agar polemik yang terjadi di tubuh aceh ini cepat terselesaikan. Tutup ikhsan saat dihubungi oleh awak media.

Dihubungi terpisah, Maimun Ramli yang sebagai korwil FL2MI aceh mengatakan Selama ini gubernur sering membuat gaduh publik, baik lewat putusannya terkait pergub maupun ulahnya di media sosial dalam menjawab masyarakat, maka kami kira sikap dpra sudah tepat.

Tentu kami dari FL2MI Wilayah Aceh yang hari ini terdiri dari 21 Universitas di Aceh sangat mendukung penuh upaya DPRA melakukan interpelasi, tutup maimun.

Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال