Kodim Cilacap Gandeng Dinas Perhubungan Sosialisasi Keselamatan Lalin Di TMMD Sengkuyung Tahap I


Cilacap | Jateng, IMC - Kodim 0703/Cilacap  menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang Lalulintas kepada masyarakat Desa Pengadegan Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Selasa (10/04).

Materi yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Suyono menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang berlalulintas dan angkutan jalan dalam rangka pelopor keselamatan berlalulintas, bahwa peraturan lalin dibuat untuk melindungi pengendara serta menghindari terjadinya kecelakaan untuk itu sebagai pengendara wajib melengkapi seluruh unsur mulai dari kelengkapan kendaraan, administrasi surat-surat serta alat keselamatan hal tersebut agar selalu dipenuhi terlebih wilayah Majenang ini merupakan jalur lintas penghubung antara Kota dan medan gunung, sehingga banyak kerawanan-kerawanan yang bisa saja timbul dan membahayakan pengguna jalan umum.

Sejauh ini pihaknya bersama kepolisian berusaha menegakkan aturan disiplin lalulintas hal tersebut bukan kehendak kami tetapi amanat Undang-Undang yang diembankan kepada kami. Dalam sesi diskusi pada kegiatan sosialisasi tersebut juga warga bertanya beberapa hal baik itu proses pembuatan SIM, pembayaran pajak dan pengurusan administrasi lainnya.

Dari pantauan langsung oleh Penerangan Kodim 0703/Cilacap Serda Sutaryo  menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sasaran non fisik TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0703/Cilacap dengan menggandeng Dinas Perhubungan, dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang Lalulintas serta keselamatan berkendara." Tandasnya. (STY)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال