Kemendes PDTT Rangkul Kejagung Sukseskan Pembangunan Proyek Desa

Jakarta, IMC - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Kamis (15/03/2018) di Sasana Pradana, Kejagung, Jakarta.

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Jaksa Agung HM.Prasetyo dengan Mentri Desa PDTT Eko Putro Sandjoyo, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Sekretaris Kemendesa PDTT Sanusi dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr Bambang Waluyo, Jam-Intel Dr.Jan Maringka, Jamdatun Louke S dan Kepala Badiklat Kejaksaan Setia Untung Arimuladi.

Jaksa Agung RI dalam sambutannya mengatakan, Penghargaan dan apresiasi kepada Kemendes PDTT beserta segenap jajaran, yang akhirnya sepakat bersama-sama jajaran Kejaksaan RI untuk bertandatangan dalam sebuah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini. Untuk bersama-sama mensukseskan segenap program pembangunan bangsa yang sedang gencar dilakukan pemerintah.

“Seperti halnya hubungan kerjasama yang telah dibangun dengan berbagai kementerian maupun lembaga lain, maka Nota Kesepahaman yang kita buat kali inipun adalah merupakan langkah monumental. Sebagai bentuk penyadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerjasama sinergis, kolaboratif dan lintas sektoral adalah merupakan sebuah kewajiban untuk mendampingi, memberi penguatan dan menjaga, supaya semua program pembangunan dapat terlaksana dengan cepat dan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh rakyat dan masyarakat,” papar Jaksa Agung.

“Seperti kita ketahui bersama, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, saat ini sudah memasuki tahap ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) III Tahun 2015- 2019. Dalam tahapan ini pemerintah dituntut mampu memantapkan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dan diseluruh wilayah, dengan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai penjabaran dari program Nawa Cita yang menjadi pondasi dan penopang visi misi terbangunnya negara yang adil dan sejahtera,” sambungnya.

“Salah satu penekanan penting dan strategis dalam 9 (sembilan) agenda prioritas Nawa Cita dimaksud adalah; Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan,” ujar Jaksa Agung.

Prasetyo juga mengajak, dalam membahas secara spesifik dan secara khusus dengan program yang sejalan dengan UU Desa, yang antara lain menempatkan desa sebagai lokomotif pembangunan, dengan memberi peluang dan kewenangan atas kapasitas sumber dana yang begitu besar kepada desa.

Hal ini untuk  mengelola segenap potensi dan sumber daya yang dimiliki melalui Program Dana Desa, diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengatasi kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Menurut Jaksa Agung, sebagai bentuk konsekwensi adanya kebijakan akan tekad dan tujuan besar tersebut, maka dalam tiga tahun belakangan ini, pemerintah telah mengucurkan dana yang setiap tahun makin bertambah dan akan terus ditambah. Sehingga ditahun 2018 ini alokasi dana dalam APBN tersebut mencapai Rp.60 triliun.

“Selaku Jaksa Agung, saya pernah melakukan pertemuan dengan Ketua dan Anggota Satgas Dana Desa untuk bertukar pikiran. Memberikan beberapa usulan dan sumbangan pemikiran untuk bagaimana mengoptimalkan pengelolaan, penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah praktek-praktek penyelewengannya,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, telah pula diperintahkan dan diinstruksikan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar melakukan sosialisasi secara serentak kepada perangkat desa, agar dana desa yang diterima dikelola dan dipergunakan secara optimal sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan.

Terkait hal itu, maka ruang lingkup Nota Kesepahaman yang telah dibuat, untuk selanjutnya akan meliputi:
- Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
- Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun Daerah
- Koordinasi dan Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset
- Pengawalan Dana Desa Melalui Program Jaksa Masuk Desa
- Penyediaan Data, Informasi, Keterangan Saksi dan/atau Ahli terkait Penanganan Perkara Pidana
- Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan Bentuk Kerja Sama Lain yang disepakati.

“Dengan ruang lingkup dan cakupan sedemikian, maka saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerjasama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi, mendukung terlaksananya pembangunan nasional yang menjadi point penting yang hendak dituju dan dicapai oleh seluruh komponen bangsa. Terlebih kita sebagai bagian dari pelaku penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini,” tutur Jaksa Agung.

Hadir dalam kesempatan ini, yakni Eko Putro Sandjojo, BSEE. M.BA (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI) beserta jajarannya, Arminsyah (Wakil Jaksa Agung RI), para Jaksa Agung Muda, dan Setia Untung Ari Muladi (Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI).

Selain itu tampak hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung, Kapuspenkum M.Rum dan para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan dan para Kepala Balai di lingkungan Kemendes dan PDT seluruh Indonesia beserta jajarannya. Keseluruhan tamu yang hadir mengikuti acara ini melalui sarana video conference; Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung. (Zer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال