Kapten Chb Dwi Kistanto Wakili Dandim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang

Batang, Jateng - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang telah dilaksanakan Agenda Penyampaian Jawaban Bupati Batang atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang penyampaian 4 Raperda Kabupaten Batang Th. 2018 oleh Bupati Batang (H.Wihaji,S.Ag,M.Pd), kegiatan dilaksanakan pagi tadi, Selasa (20/18) yang diikuti oleh 75 orang.

Hadir dalam kegiatan : Ketua DPRD Kab. Batang (Imam Teguh Raharjo), Bupati Batang (H.Wihaji,S.Ag,M.Pd), Para wakil ketua DPRD, Wakil Bupati Batang (Suyono,S.IP, M.Si), Dandim 0736/ Batang diwakili Kapten Chb Dwi Kistanto, Sekda Kab. Batang (Drs.H.Nasikhin), Pimpinan OPD Kab. Batang dan Angggota DPRD Kab. Batang.

Sambutan Ketua DPRD.
Kami atas nama Ketua DPRD mengucapkan terima kasih atas kehadirannya untuk mengikuti rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 Raperda tentang (Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pencabutan perda Kabupaten Batang no.13 tahun 2005 tentang izin gangguan, Raperda tentang pajak daerah dan Raperda tentang perubahan kedua atas harga Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu).
Rapat Paripurna telah memenuhi korum karena dihadiri oleh 36 orang anggota DPRD dari 40 orang anggota yang diharapkan  hadir, dengan mengucap bismillah rapat paripurna ini kami buka dan terbuka untuk umum.Untuk itu mari kita ikuti acara pokok yaitu penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 4 raperda yang akan disampaikan oleh bupati Batang

Bupati Batang menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi sebagai berikut :
1) Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan fraksi PAN PKS yang disampaikan oleh juru bicaranya Sidqon hadi terhadap Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batang nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.Selanjutnya menanggapi terkait pencabutan Perda izin gangguan atas pemandangan umum fraksi Pan bekas kami sampaikan bahwa sebagaimana surat Mendagri tidak tindak lanjut dicabutnya pedoman tentang ijin gangguan dan penghapusan retribusi retribusi izin gangguan ,Pemda harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tidak akan mengabaikan dampak lingkungan yang akan terjadi atas segala kegiatan usaha yang dapat menimbulkan kerusakan atau gangguan lingkungan yakni dengan mewajibkan pada semua kegiatan usaha terlebih dahulu untuk melakukan proses izin lingkungan UKL UPL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi yang kedua adalah pemandangan umum fraksi dari gabungan fraksi Gerindra dan fraksi PKB yang disampaikan melalui juru bicara Sdri Inayatul Fitriyah.
3) Tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi yang ketiga adalah pemandangan umum fraksi dari Fraksi PDIP yang disampaikan melalui juru bicaranya Sdr. Junaedi.
4) Jawaban terhadap pemandangan umum fraksi yang keempat adalah pemandangan umum fraksi dari Fraksi Golkar yang disampaikan melalui juru bicaranya sdri Sri Umami mengenai kerusakan jalan yang kondisinya rusak parah, jembatan penghubung antara desa simbang Jati dengan desa simbang desa rusak parah ,Jalan Kabupaten antara Kecamatan Tulis Bandar sudah sangat tidak layak dan kesempatan ini kami sampaikan bahwa Jalan Kabupaten Batang Tulis Bandar sudah diusulkan pada tahun anggaran 2019 melalui DPUPR Kabupaten Batang.
5) Ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh fraksi Golkar yaitu adanya penutupan saluran sebagai akses masuk dan penggunaan trotoar untuk berjualan segera kami perintahkan untuk Dinas PU PR bersama dengan Satpol PP serta Camat terkait untuk melakukan tindakan penertiban demikian pula aspirasi tambahan Tribun Utara dan Selatan Stadion Moh sarengat dan lampu penerangan jalan dari Desa Beji sampai Desa ponowareng akan kami perhatikan.

Demikian sambutan kami terhadap jawaban atas pemandangan umum fraksi atas penyampaian 4 Rancangan peraturan daerah tahun 2018 ini, selanjutnya secara teknis substantif dapat dibahas dalam Rapat-rapat di DPRD yang akan datang.(Pendim Batang)








Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال