Sekretatis LT KPSKN PIN RI Mempertanyakan Pelanggaran Koni Langsa




Langsa, IMC - Sejumlah LSM dan masyarakat mulai mempertanyakan kasus pelanggaran hukum di koni kota langsa yang telah diselidiki langsung oleh Polda Aceh,  pelanggaran hukum rangkap jabatan pejabat fungsional dan struktural serta anggota DPRK langsa sebagai pengurus koni yang diduga telah merugikan keuangan daerah serta dugaan penyimpangan anggaran pada KONI Langsa beberapa waktu lalu yang telah dilidik, mulai ditunggu kabarnya.

Permintaan tersebut disampaikan Sekretatis LT KPSKN PIN RI (Lembaga Tinggi Komando Pengendali Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia) kepada sejumlah awak media di Langsa, Jum'at (16/02).

Dikatakannya, pihaknya sangat mendukung langkah langkah yang telah dilakukan tim Polda Aceh dalam upaya pengungkapan kasus yang selama ini jadi polemik di masyarakat.




"Kita sagat mendukung apa yang dilakukan tim penyelidikan yang telah mengumpulkan data dan keterangan dalam upaya menjawab polemik di masyarakat selama ini. Namun, diharapkan kepercayaan tersebut jangan sampai disalah artikan. Sebab masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh terhadap penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh Peyidik," ujarnya.

Ia juga menyebutkan, selama ini muncul pertanyaan besar di masyarakat apakah kasus tersebut hanya sampai pada proses penyelidikan saja, bahkan timbul dugaan adanya upaya untuk mempeti eskan kasus itu.

Publik sedang menunggu upaya pengusutan kasus ini secara tuntas. Kami percaya Polda Aceh mampu melakukannya. Apalagi kita yakin Kapolda Aceh punya komitmen yang kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan benar. Kalau ada oknum di Polda Aceh yang melakukan penyimpangan harus segera dihentikan. Ini demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Aceh.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita sangat berharap adanya proses lebih lanjut pada tahapapan peyidikan," harapnya.

Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال