Satuan Narkoba Langsa Grebek Tempat Transaksi Narkoba



Langsa, IMC - Satuan Narkoba Langsa kembali menangkap salah seorang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial A (32) warga Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kecamatan Langsa Barat, Senin (12/2/18).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi,SIK mengatakan penangkapan kepada pelaku pada tanggal 11/2 Kasat dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gampong Lhok Bani Perumahan Pusong Kecamatan Langsa Barat karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terlihat pemuda transaksi Narkoba jenis Ganja.

Tambah Kasat narkoba “Saat di gerebek petugas, Pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan sedang memaketkan Ganja dan di temukan Barang Bukti, 10 (sepuluh) paket Ganja yg terbungkus dengan kertas warna coklat berat 15 Gram, 1 (satu) paket Ganja dengan berat 100 Gram, 13 (tiga belas) kertas warna coklat yang sudah dipotong, 1 (satu) kotak staples merk etona, 1 (satu) staples merk etona, 1 (satu) unit HP merk Polytron warna hitam”.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa ganja  Dibeli dari temannya yang berinisial D, umur 40 Th (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) ons tujuan untuk selanjutnya akan di jualkan kembali secara paket kecil”, tutur AKP Rustam.

“Untuk Selanjutnya tersangka dan Barang bukti di bawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Sdr. D (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa”.terangnya.



Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال