Program Tabur 31.1, Kembali Tangkap 2 Buronan Ditempat Berbeda



    JAKARTA- IMC,
-Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap dua buronan yang berstatus sebagai terpidana,penangkapan di lakukan di dua tempat terpisah,satu di tangkap di kawasan cilandak Jakarta,dan satunya lagi di tangkap di daerah Surabaya,masing –masing atas nama Cristina Marliana dan Conti Chandra.

 "Hari ini kita juga menangkap dua buronan yang kabur sejak 2 tahun lalu. Semuanya sudah memiliki hukum tetap," kata Jam-Intel Dr.Jan Maringka pada wartawan di Kejaksaan Agung,Rabu ( 7/2/18 )


Adalah terpidana bernama Cristina Marliana di tangkap dan di amankan di perumahan Citra Land Surabaya dalam kasus perpajakan,kemudian terpidana atas nama Conti Chandra di tangkap di bilangan Cilandak Tows Square,Jakarta selatan.


Dalam rangka program  Tabur 31.1 maka,Kejaksaan Agung mewajibkan 31 Kejaksaan Tinggi di Indonesia setiap bulannya untuk menangkap satu buronan,merupakan rekomendasi pada Rapat Kerja Kejaksaan RI

    "Ini program tangkap buronan (tabur) 31:1 sebagai rekomendasi rapat kerja. Artinya tangkap buronan dari masing-masing Kejati itu dari 31 masing-masing satu buron setiap bulannya," katanya
     Ia menambahkan dengan adanya program itu diharapkan tentunya ini bisa mempercepat membantu penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang melarikan diri.

     “Jadi buron itu bisa tersangka bisa terdakwa bisa terpidana,” kata penggagas program Jaksa Menyapa
     Diharapkan juga, kata dia,   tidak hanya eksekusi badan saja namun ditelusuri juga aset hasil kejahatan. 

     “ Terlebih lagi saat ini sudah ada Wakil Jaksa Agung, kita harapkan dapat dihidupkan kembali tim pemburu pelaku tindak pidana beserta aset hasil kejahatan,” papar pencetus program TABUR 31.1

     Tim itu merupakan bentukan dari menkopolhukam yg diketuai waja. Terkait jika kejati kesulitan tangkap buronan maka bisa meminta pengamanan ke Kejagung mengingat sudah memiliki Adhyaksa Monitoring Center (AMC). "Kita punya fasilitas," katanya.
     
     Pada Januari 2018, sebanyak 51 buronan sudah ditangkap dan pada awal Februari 2018 sebanyak 4 buronan ditangkap.
     Ditambahkan, terkait dengan buronan di luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan interpol dan imigrasi melalui tim terpadu.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال