Munas PJI: Jaksa Agung Minta Perkuat Kejaksaan


JAKARTA-Jaksa Agung HM.Prasetyo meminta,dalam Musyawarah Nasional ( Munas ) Persatuan Jaksa Indonesia ( PJI ) tahun 2017 untuk penguatan kedudukan dan posisi Kejaksaan secara kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan,selain itu juga untuk membangun dan mengembangkan wawasan Sumber Daya Manusia (SDM) para Jaksa melalui perubahan serta pembaharuan pola pikir (mind set), tingkah laku (behaviour), sikap mental dan budaya kerja (culture set), dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, bermartabat dan beretika.

Hal itu di sampaikan oleh Jaksa Agung RI saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Munas –PJI tahun 2017 dengan tema “ Peran PJI dalam penguatan Kejaksaan RI “ yang berlangsung di Kejaksaan Agung,Jakarta,Kamis ( 01/02/18 )

Menurutnya, yang terpenting dalam upaya penguatan Kejaksaan R.I secara holistik PJI dan segenap anggotanya.
“ Haruslah memiliki moral yang teruji,yang dapat memotivasi diri menghindari perbuatan koruptif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, seraya selalu menjaga dan memupuk tekad untuk menjadi abdi hukum yang bersih yang mampu membentengi dirinya menjauhi segala bentuk perbuatan tercela,” ujar Prasetyo
Disampingitu tambahnya,upaya penguatan kompetensi dan kapabilitas  ditunjang peningkatan pengetahuan dan wawasan yang luas selaras dengan tuntutan perkembangan peradaban dan jaman serta mampu berpandangan jauh kedepanyang visioner juga harus ditumbuh kembangkan dikalangan segenap aparatur Kejaksaan dengan tidak meninggalkan serta senantiasa berpegang teguh pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku. 
“ Saya juga menaruh harapan besar,melalui Munas PJI ini kiranya dapat merumuskan rekomendasi program kerja strategis dan aplikatif yang bermanfaat bagi pembentukan karakter, sikap, tindak tanduk dan perilaku para Jaksa anggotanya,agar semakin mampu dan mau menjaga integritas, bersikap profesional, penuh tanggung jawab, serta dapat mengaktualisasikan dirinya sebagai Jaksa dan bagian dari insan Adhyaksa yang baik, teruji, terpuji dan mumpuni dalam menghadapi setiap tuntutan, perubahan dan dinamika hukum baik di tataran nasional maupun internasional, sehinggatingkat kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap profesi Jaksa akan semakin meningkat,” tegasnya

Disamping permasalahan diatas,Prasetyo menegaskan, Munas PJI hendaknya mengkaji juga secara komprehensif kekhususan karakteristik Kejaksaan secara kelembagaan maupun profesi yang belum terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena bertepatan dengan saat ini DPR sedang mengajukan hak inisiatifnya untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang ASN.
“ Oleh karena itu PJI dapat memanfaatkan momentum hak inisiatif DPR tersebut dengan mengusulkan untuk memasukkan kepentingan Kejaksaan didalamnya,” tegasnya. ( Zer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال