LPAP RI Mempersoalkan Perkara Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Tubuh KONI Kota Langsa




Langsa, IMC - Praktik rangkap jabatan dan penyalahgunaan anggaran di tubuh KONI Kota Langsa sangat mencederai rasa keadilan dan meresahkan masyarakat, kami meminta kepada Kapolda Aceh untuk melakukan langkah-langkah kongkrit demi penegakan supremasi hukum. Demikian pernyataan Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik Republik Indonesia - LPAP RI, Ibnu Hajar, SH, MH kepada Indonesiamediacenter.com lewat rilis tertulis, Sabtu (17/2/18).

Ditegaskannya, bahwa pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan ke Kapolri terhadap perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tubuh KONI Kota Langsa.

Menghimbau kepada masyarakat Kota Langsa untuk sama-sama mengawal penggunaan anggaran pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah kota Langsa. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari potensi penyimpangan penggunaan uang Negara yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Namun dibalik itu semua, ada hal yang lebih penting lagi yang harus dilakukan oleh publik, ia nya menghimbau "mari kita kawal kinerja Walikota Langsa agar jangan sampai terjadi praktik pungli fee proyek yang berdampak terhadap rendahnya kualitas pekerjaan oleh rekanan yang merugikan Pembangunan milik Pemerintah", ujar Ibnu.

Oleh karena Walikota Langsa wajib melaksanakan pekerjaannya sesuai sumpah jabatan, yaitu bersikap amanah, jujur dan adil, jika kedapatan melakukan perbuatan berlawanan dengan sumpah jabatan, maka rakyat berhak melakukan class action untuk turunkan pejabat Negara yang berwatak penipu dan korup sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, bebernya.

Penulis : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال