LBH Komnas PHD HAM NTT Duga Adanya Keterlibatan ASN di Pilkada Sikka



Maumere|NTT, IMC - Dugaan Terkait keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, dr. Valentinus Sili Tupen dalam  “mengkampanyekan” paket Ansar-Raga ketika menghadiri acara peresmian poliklinik RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, beberapa waktu lalu.

Kordinator LBH Komnas PHD HAM NTT Nurkhalik Majid dalam press releasenya kepada indonesiamediacenter.com mengatakan bahwa hal ini jika terbukti maka terduga dr. Valentinus Sili Tupen telah melanggar peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Dalam  Surat Edaran Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak, ujarnya.

 Dalam  pasal  Pasal 4, angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Menjaga Tidak menggunakan aset Pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/ aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.



Kordinator LBH KOMNAS PHD HAM KOR NTT Thomy Bataona meminta agar pihak  panwas Kabupaten Sikka   segera  melakukan  tindakan tegas Jika ada oknum PNS yang melanggar ketentuan diatas. Termasuk  melakukan kajian terhadap bukti-bukti tersebut, yang selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN itu jika pada proses pemanggilan mendapatkan kendala maka pihak  Panwas Sikka bisa berkoordinasi degan Kepolisian di dalam melkasanakan tugasnya.

 "Kami melihat bahawa berdasarkan unsur-unsur yang ada, dugaan pelanggaran ASN dengan terlibat dalam kampanye itu masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.
Hal Itu sesuai dengan pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana ASN tidak boleh terlibat dukung mendukung salah satu calon, tegasnya.

Atas pelanggaran ini, ASN bisa dikenai sanksi denda dan kurungan.
“Yang jelas, ini akan kami minta panwas Kabupaten Sikka  untuk melakukan tindakan tegas, dan jika memang memenuhi unsur maka kami berharap proses ini bisa dilanjutkan ke penyidikan.

Penulis: Nurkhalik/Emanuel
Penyunting: Emanuel Bataona

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال