Korem 071/Wk Gelar Sosialisasi Program PT. Asabri.




Banyumas, IMC - PT. Asabri (Persero), Badan Usaha Milik Negara yang secara mikro memiliki tugas mendorong dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS kemhan/Polri beserta keluarganya melalui penyelenggaraan program asuransi dan pembayaran pensiun.

Guna meningkatkan pelayanan bagi peserta Asabri tersebut, PT. Asabri (Persero) menggelar Sosialisasi Program tentang PP 102 Tahun 2015 bagi prajurit Korem 071/Wk dan Balak Aju Kodam IV/Dip, Rabu (21/2) yang berlangsung di gedung Pertemuan A.Yani, Makorem 071/Wk, Jl. Gatot Subroto No.1 Sokaraja Banyumas.

Danrem 071/Wk Kolonel Inf. Suhardi dalam sambutannya melalui Kasipersrem 071/Wk Letkol Caj Ngatino, B. A., menyampaikan, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar para prajurit dan PNS mengetahui hak-hak dan kewajibannya, sehingga dikemudian hari ketika akan memasuki masa MPP atau pensiun tidak mengalami kesulitan dalam mengurus hak-haknya.

Menurut Danrem, bahwa sesuai Keppres No. 8 Tahun 1977 perubahan atas Keppres No. 56 Tahun 1974, setiap Pegawai Negeri, Pejabat Negara, TNI dan anggota Polri dipungut iuran sebesar 10 % dari penghasilan setiap bulannya (gaji pokok + tunjangan istri/suami + tunjangan anak). Dengan rincian 4,75% iuran dana pensiun, 3,25& tabungan hari tua dan 2% iuran pemeliharaan kesehatan.

"Selain potongan pemeliharan kesehatan sebesar 2%, PT. Asabri juga ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan mengembangkan dana pensiun dan tabungan hari tua guna pemanfaatan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI/Anggota Polri, PNS TNI/Polri beserta keluarganya", terangnya.

"Pengetahuan dan pemahaman ini sangat penting bagi seluruh prajurit dan PNS khususnya bagi prajurit dan PNS yang akan memasuki masa pensiun, karena hal ini berkaitan dengan ketentuan dan mekanisme prosedur pengurusan hak prajurit dan ahli waris. Dan jika masih ada yang belum jelas dan paham tentang ini, diharapkan peserta dapat menyampaikan terkait hak dan kewajiban sebagai peserta PT. Asabri", terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang PT. Asabri (Persero)  Yogyakarta, drg. SV. Theresina Lestari, MN. apresiasi yang tinggi terhadap para prajurit dan PNS dengan terselenggaranya kegiatan.

Dikatakan, Program Asabri sesuai PP 102/2015 yang sebelumnya hanya ada 9 program/manfaat dan 2 manfaat yang merupakan tugas tambahan sesuai dengan PP No. 67 Tahun 1991 menjadi 18 program/manfaat pada PP yang baru.

"PT. Asabri selalu berusaha meningkatkan pelayanan terhadap peserta Asabri melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS dilingkungan Kemhan dan Polri", ujarnya.

Dikatakan pula, skema yang disampaikan, total pemotongan gaji oleh PT. Asabri adalah 8% dari gaji anggota, yang diperuntukkan untuk untuk penyelenggaraan program jaminan sosial bagi kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS dilingkungan Kemhan.

Selain sosialisasi dari PT. Asabri, kegiatan dilaksanakan juga Sosialisasi produk pendanaan kesejahteraan bagi prajurit dan PNS serta pensiunan dari Bank Woori Saudara Cabang Purwokerto. [ Sty - Didi ]

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال