DPO Kejari Sumenep Tertangkap oleh Tim INTEL Kejagung


JAKARTA, IMC-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri Sumenep berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (
DPO ) Salim Akhmad  Terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ),di pelataran Bandara Halim Perdana Kusumah,Jakarta-Timur,Rabu ( 14/2/18 )
siang pukul.11.52 wib,Terpidana yang merupakan Sekretaris Pusat Peran serta Masyarakat ( PPM ) Presidium Kabupaten Sumenet itu di duga
merugikan negara dengan kerugian negara sebesar Rp. 3.263.248.066,00.

“ Penangkapan terpidana yang masuk DPO Kejari Sumenep oleh Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Kejari Sumenep di pelataran Bandara halim Perdana Kusumah siang ( Rabu –Red ) ini jam.11.52 WIB,” kata sumber Intelijen Kejagung


Penangkapan DPO tersebut berdasarkan permohonan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep No. R-12/05.34/ Dsp.1/01/2018 tanggal 30 Januari 2018
tentang permohonan tindakan pencarian terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Salim Akhmad.

 Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007 terdakwa bersama dengan Citonadi (sudah menjalani
putusan pengadilan) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar 10 juta
rupiah.

Terpisah,Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung M.Rum membenarkan,bahwa penangkapan terpidana Tindak Pidana Korupsi
atas nama Salim Akhmad di Bandara Halim Perdana Kusumah,Jakarta pada
Rabu siang.( Zer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال