Tim Intel Kejagung Amankan DPO Asal Kejari Makassar



Jakarta, IMC - Tim Intelijen  Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang ( DPO) dugaan penipuan atas nama Herry  asal Kejari Makasar dengan status Terpidana.

Menurut sumber informasi yang di terima IMC  menyatakan, pelaku terpidana diamankan di Bandara Soekarno Hatta tepatnya di terminal 3, Jalan P2, Pajang Benda, Tangerang City, Banten, Senin ( 14/01/18) sore sekitar pukul:14.50 Wib.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :66K/Pid/2016 tanggal 02 Mei 2016 menyatakan bahwa "Terdakwa Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp. 22.390. 000.000,00 (dua puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERRY tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan.
Selanjutnya proses lebih lanjut terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kejagung untuk diserahkan ke Kjaksaan Tinggi Sulsel guna  pelaksanaan hukumannya di Makassar.( Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال