Satuan Reserse Narkoba Amankan Dua Pelaku Penjual Ganja



Langsa, IMC - Satuan Reserse Narkoba Langsa kembali menangkap terduga pengedar Narkotika jenis Ganja di dusun Samudera Gampong Sungai lueng Kecamatan Langsa Timur, Minggu (21/1/18).

Sat Res Narkoba berhasil amankan SL ( 26) warga Dusun Samudera Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan bahwa pada tanggal 19/1 sekira pukul 00.30 Wib Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan rumah SL  karena ianya diduga selama ini ada menjual Narkotika jenis Ganja kepada warga setempat.

Lanjut Kasat Narkoba, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi Ganja dengan berat 200 Gram dan 1 (satu) yang di bungkus plastik warna putih berisikan Ganja berat 60 Gram yang di temukan di dalam kamar yang simpan di atas lemari.

"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa dia mendapatkan Ganja tersebut dari temannya yang berinisial BR dari situ petugas lakukan pengembangan dan sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur petugas berhasil mengamankan 1 (satu) BR (59) warga Gampong Blang Pase Kecamatan Langsa Kota, tutur Kasat Narkoba".

Menurut keterangan SL Ganja tersebut dititipkan dari BR sebanyak 12 (dua belas) Kilogram Ganja dengan  dengan upah menyimpan Ganja tersebut sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per Kilogram nya,  BB yang di diamankan saat ini adalah sisa Ganja yang belum terjual, menurut keterangan dari BR bahwa Ganja tersebut sudah laku terjual lebih kurang sebanyak 12 (dua belas) Kilogram dengan harga jual per Kilogram nya adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Tambah Kasat Narkoba, menurut pengakuan BR Ganja tersebut didapatkan dari temannya yg bernama SI JOL (DPO), umur 35 tahun, alamat Kec. Seruway Kab. Atam dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per Kilogram nya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua Pelaku dan BB diamankan di Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yg bernama SI JOL (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Langsa," tutur Kasnar.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال