Satuan Narkoba Langsa Kembali Berhasil Amankan 6 Orang Tersangka






Langsa, IMC - Kepolisian Resor Langsa Sat Res Narkoba Langsa dalam hitungan jam berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika, Rabu (24/01/18)

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,SIK melalui Kasat Narkoba Langsa AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan pada hari selasa (23/01/18) berhasil mengamankan H (40) di Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama karena  diduga selama ini ada menjual Narkotika jenis Sabu, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku ditemukan BB Sabu didalam bola lampu yang disangkutkan didinding rumah.

Lanjut Kasat Narkoba,”Berdasarkan pengakuannya bahwa ianya ada menjual Sabu kepada temannya sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sekira pkl. 05.00 Wib bertempat di dalam sebuah rumah di Gp. Jawa Dusun Tanjung Putus Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan 2 (dua) org Tersangka lainnya HW (40) dan B (36) keduanya warga Dusun Tanjung Putus Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota”.

Kemudian tim Opsnal Narkoba lakukan pengembangan kembali sekira pkl. 06.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota berhasil diamankan 2 (dua) orang lainnya yang diduga sebagai perantara dalam jual beli Sabu dengan inisial EZ (32) warga Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota dan SA (33) warga Dusun Nuri Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, tutur AKP Rustam.



Berdasarkan keterangan dari  H dan EZ bahwa mereka mendapatkan Sabu yang telah disita tsb adalah dari temannya yg berinisial J (29) yg kemudian sekira pkl. 08.00 Wib bertempat di dalam rumah di Gp. PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro berhasil diamankan, menurut pengakuannya bahwa benar Barang Bukti yang disita dari teman-temannya tersebut adalah di dapatkan dari ianya dan ianya mendapatkan / membeli Sabu adalah dari temannya yg berinisial A, umur 35 tahun, beralamat di Kota Medan (DPO),tandasnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku 2 (dua) paket Sabu berat 7,94 Gram, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna silver, 1 (satu) bola lampu,Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),28 (dua puluh delapan) paket Sabu dgn berat 10,20 Gram, 1 (satu) kaca pirek terdapat sisa Sabu,1 (satu) Bong, 1 (satu) korek mancis,1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna biru putih, No Pol BL 4137, 1 (satu) paket Ganja berat 2 Gram dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selanjutnya keenam orang Tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. (red)

Penyunting : Bambang Herman

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال