Polsek Langsa Berhasil Amankan Pencurian dan Penggelapan Handphone



Langsa | Aceh, lMC - Polsek Langsa amankan 1(satu) orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan di Imel ponsel Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota. Rabu (17/01/18)

Berdasarkan  laporan Nomor : LP / 03 / I / 2018,Tentang Tindak pidana pencurian dan penggelapan, pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial IY (23) warga Dusun Pembangunan Desa Tualang Baro Kecamatan Manyak Panyed.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Langsa AKP Salmidin, SE mengatakan menurut pengakuannya, pelaku melakukan pencurian dan penggelapan dengan cara menjual Hp miliknya ke konter Imel Ponsel setelah menjual Hp pelaku berpura-pura ingin membeli Hp milik korban.

Tambah Kapolsek, setelah korban lalai kemudian HP dengan merek Samsung J5 warna putih di masukan ke dalam tas kemudian pelaku meninggalkan konter tersebut.

Demi melancarkan aksi nya pelaku menjual Hp Samsung J5 seharga Rp.850.000 pada tanggal 7 Desember 2017 sekira pukul 15.00 wib di konter Abu Ponsel Jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota,ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, Polsek Langsa mengamankan CR (22) pemilik Konter Abu Ponsel warga Dusun Mutaqin Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat atas pengakuannya 1 (satu) unit Hp merek Samsung warna putih telah di jual kembali dengan harga 1.200.000.

Adapun Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna putih, 1 (satu) lembar kwintasi penjualan dan uang sebesar 1.200.000, selanjutnya BB dan pelaku diamankan di Polsek Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال