Kapolresta Semarang "Menghalalkan" Oknum Begal, Ketum PPWI Angkat Bicara


Jakarta, IMC - Pernyataan Kapolresta Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji dalam press release penangkapan pelaku begal baru-baru ini sangat berbahaya dan tidak pantas diungkapkan secara verbal/vulgar, seperti yang terlihat di video yang viral itu.

Hal tersebut membuat Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke, amat prihatin dan menyampaikan pernyataannya terhadap oknum Polri tersebut, Kamis (11/01/2018) pukul 22.00 wib dalam pesan singkat WhatsApp-nya.

Menurut Ketum PPWI Wilson Lalengke, setidaknya ada 10 kesalahan fatal Kapolresta Semarang terkait pernyataannya tentang "menghalalkan" masyarakat me-massa oknum begal yang ditemukan di jalanan atau di lingkungan mereka, yakni sebagai berikut:

1. Melegalkan hukum rimba.
2. Fungsi polisi di take-over masyarakat.
3. Menyalahgunakan wewenang untuk membuat "fatwa halal".
4. Memprovokasi orang lain bertindak kriminal atas orang lain (yang diduga kriminal).
5. Membuka peluang orang baik dikriminalisasi dan dihakimi massa (salah sangka orang), Baik secara sengaja maupun tidak disengaja.
6. Polisi makan gaji tapi tidak kerja, Karena pekerjaannya sudah di take-over oleh massa.
7. Memicu kerusuhan massal sebagai dampak pembiaran masyarakat melakukan tindakan hukum sendiri atas kriminalitas di lingkungannya.
8. Polisi berubah jadi pemalas, Pekerjaannya menegakkan hukum diselesaikan masyarakat melalui hukum rimba.
9. Mendukung, Bahkan mendorong masyarakat berbuat dosa melalui pembinasaan/pembunuhan orang lain (terduga kriminal).
10. Menunjukkan diri sebagai polisi bermental apatis, lemah pikir, lemah syahwat, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kapolri, lanjut Wilson, Tito Karnavian harus mengevaluasi anak buahnya di Semarang ini. Dikarenakan Polres Semarang dalam hal ini tidak bisa memberikan contoh kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. 

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pada Pasal 13 menegaskan tugas dan fungsi polisi adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. "Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan bertugas menyuruh masyarakat main hakim sendiri," pungkas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (Syam/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال