Disinyalir Sarat Melakukan Pelanggaran, Gadjah Puteh : Penegak Hukum Dapat Membekukan KONI Langsa



Langsa | Aceh, IMC - Aturan Undang-Undang serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia yang diduga telah dilanggar oleh pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Langsa, penegak hukum setempat seharusnya sudah bisa masuk untuk menelusuri potensi pelanggaran lain yang terjadi di lembaga olahraga tersebut. Jika benar tersandung masalah hukum, maka KONI Langsa harus dibekukan sementara demi menjaga integritas lembaga olahraga yang digandrungi masyarakat tersebut.     

Dalam UU SKN Pasal 40 secara gamblang mengatakan bahwa pengurus KONI Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor X.800/33/57, tanggal 14 Maret 2016 perihal rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Anggota DPRK dalam kepengurusan KONI juga dilarang keras. Namun faktanya yang duduk jadi pengurus Koni Kota Langsa saat ini masih ditemukan pejabat yang berasal dari anggota dewan.

“Pelanggaran hukum yang terjadi ditubuh Kepengurusan KONI Langsa terkait rangkap jabatan bisa berimplikasi dengan pelanggaran lain, yaitu terkait penggunaan anggaran KONI. Pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan adanya uang negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang telah digunakan oleh mereka (pengurus) yang tidak berhak,” tandas Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly saat jumpa pers kepada awak media di salah satu Caffe ternama di Kota Langsa, Jumat (5/1) siang.

LSM Gadjah Puteh mengharapkan agar penegak hukum baik Kepolisian dan Kejaksaan segera periksa pengurus KONI Langsa yang terbukti rangkap jabatan berdasarkan SK pengangkatan pengurus KONI masa bakti 2017-2021 karena pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan seluruh kebijakan yang diambil diduga menjadi prodak cacat hukum.

Sayed Zahirsyah membeberkan, berdasarkan SK KONI Langsa periode 2017-2021 ada beberapa anggota DPRK dan pejabat yang sebenarnya dilarang menjadi pengurus, namun telah ditetapkan sebagai pengurus oleh tim Formatur pembentukan yang diketuai Muhammad Zulfri yang juga Ketua Umum Koni Langsa saat ini.

“Di mana pelanggaran ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Bidang Organisasi KONI Pusat, Ibu Atun, bahwa M Zulfri pimpin Koni Langsa dengan melanggar AD/ART KONI Bab IV tentang organisasi bahagian ke 11 tentang rangkap jabatan pimpinan KONI pasal 22 butir 3, Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal,” terang Sayed.

Sayed juga menambahkan, ketika pihaknya menanyakan tentang surat edaran Menpora dan Mendagri menyangkut rangkap jabatan pejabat publik di KONI, Ibu Atun menjelaskan, memang surat edaran tersebut benar adanya dan telah disampaikan ke KONI di seluruh Indonesia dimana beliau menjelaskan bahwa edaran ini sebenarnya sejalan dengan himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada KONI pusat dan Kemenpora, bebernya menirukan informasi yang didapat dari KONI pusat itu.

Dan yang juga perlu diketahui, ulas Sayed bahwa hal ini juga terjadi pada periode 5 tahun sebelumnya, jadi tentu sangat banyak uang rakyat yang telah salah pemanfaatannya dan perlu diperiksa sesuai hukum yang berlaku, sebab sangat beraroma KKN.

Menurut Patih Gadjah Puteh ini, Koni Langsa yang diketuai M Zulfri selalu mendapatkan anggaran yang tidak sedikit setiap tahun berjalan, tetapi selama ini kurang mendapat pengawasan oleh pihak berwenang.

“Harapan kami agar kasus ini segera di intervensi dan kemudian dibuka ke publik tentang bagaimana proses hukumnya agar semua pihak mengetahui untuk kemudian menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga olah raga independen tersebut dan sebagai bukti nyata kita semua berkomitmen memberantas korupsi,” terangnya sembari menandaskan, jika ada celah terjadi pelanggaran hukum, maka KONI Propinsi wajib membekukan Kepengurusan KONI Kota Langsa sesuai aturan yang berlaku. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال