BNN RI Adakan Konfrensi Pers di Aceh Tamiang Terkait Penangkapan 40 Kg Sabu




Aceh Tamiang, IMC - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Beacukai Provinsi Aceh adakan Konferensi Pers terkait hasil penangkapan Narkoba Jenis Sabu, di Halaman Depan Kantor BNNK Aceh Tamiang, Jumat (12/01/18)

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen. Pol. DRS. Arman Depari dalam penjelasannya mengatakan, keberhasilan operasi yang dimulai tanggal 10-11 januari 2018 tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan Beacukai Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang.

Turut Hadir pada Konfrensi Pers tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH., M.Kn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH.I., Dandim 0104/Atim yang diwakilkan Mayor Inf.A. Yani, Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili Iptu Yudi Yustira Putra, Kepala BNN Kota Langsa AKBP.Navri Yulenny.SH.MH, dan Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi.


Lanjut Irjen Pol.DRS. Arman Depari mengatakan, dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli serta satu orang lagi yang di duga kuat sebagai otak pelaku bersinisial DB masih dalam pengejaran sehingga akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI, dan kesemuanya berasal dari Kabupaten Aceh Timur.


"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 40.230 gram Narkoba jenis Shabu yang dikemas dalam 40 bungkus, beberapa handpone dan satu unit sepeda motor," ungkap Irjen.Pol.DRS. Arman Depari

Irjen Pol.DRS.Arman Depari menyampaikan, Narkoba tersebut berasal dari Penang Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan "Oskadon" (kapal motor), dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan  Polisi Air di Pelabuhan Kuala Langsa.

Untuk keempat orang tersangka tersebut  akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang -undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.

Irjen.Pol.DRS.Arman Depari menghimbau, Aceh Tamiang merupakan wilayah rawan penyelundupan Narkoba, mengingat  sebagian besar daerah Aceh Tamiang terletak di pesisir laut yang menjadi sasaran utama penyelundupan Narkoba, sehingga masyarakat harus mampu, menolak dan sekaligus membentengi diri agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Tutupnya. (Beng)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال