AWAS, Lawan Hoax Di Pilgub NTT








Lembata, IMC- Maukah anda melahirkan seorang pemimpin dengan cara menyebar berita kebohongan? Jawabannya adalah tentu tidak. Nah, tetapi akhir-akhir ini negeri kita sedang di landa oleh ramainya berita hoax. Membawa suatu berita yang tidak benar tetapi dibuat sedemikian rupa seolah- olah berita tersebut adalah benar sehingga menimbulkan pendapat publik bahwa berita tersebut adalah benar adanya. Hal ini juga ( Hoax) sering mewarnai setiap hajatan politik apapun termaksud pemilihan kepala daerah.

 Membuat berita hoax untuk menjatukan pasangan calon lain ataupun membuat berita hoax untuk mempopulerkan pasangan yang di jagokan demi mendapatkan simpatik pemilih. Seperti, menghalalkan berita sarah, ras, golongan, agama, dan lainya untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Pertanyaannya adalah apakah dengan mengunakan tindakan ini dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas?

Menurut hemat saya bahwa peyebar hoax adalah tindakan membelakangi hukum dan norma- norma sosial. Tindakan ini tentunya berdampak pada perpecahan, permusuhan, perselisihan dan tidak menjunjung martabat persatuan Indonesia. Jika tindakan penyebaran hoax ini dipakai dalam hajatan politik pemilihan gubernur NTT ini dengan tujuan untuk memenangkan salah satu pasagan calon gubernur, artinya kita sedang melakukan proses melahirkan pemimpin NTT yang berkualitas rendah. Sebab cara yang dilakukan adalah sungguh berkualitas rendah. Selain itu, cara ini adalah bukan meningkatkan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat tetapi lebih pada proses pembodohan politik pada masyarakat.

Undang-undang ITE sendiri, hoax sudah diatur dalam pasal 28(1) Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE." Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. Bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”. Dalam bab ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar hoax. Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Juga dapat menjadi landasan hukum untuk menjerat pelaku penyebar hoax. Pasal 14(1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi‐tingginya sepuluh tahun.” 14(2) “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.” Pasal 15: “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak‐tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”

Dari ketentuan‐ketentuan hukum diatas, artiya telah diatur tentang bagaimana menegakkan menghukum bagi pelaku penyebar bertita kebohongan atau berita hoax tersebut. Jika kita membiarkan berkembangbiaknya peyebar berita kebongan tersebut, apalagi saat‐saat seperti pilkada NTT saat ini, maka akan rawan peselisihan, perpecahan dan lainya. Membiarkan berkembangnya berita hoax juga sama halnya kita tidak dalam hal menegakkan hukum demi terciptanya tatanan masyarakat NTT yang damai dan aman, dalam menetukan sikap politiknya.

Sehingga menurut saya, yang pertama adalah peranan negara dalam hal ini institusi penegakan hukum khusunya Kepolisian Republik Indonesia Daerah NTT pentinya menyiapkan langkah‐  langkah atisipasi, dan tegas terhadap persoalan ini. Tegas dalam hal ini adalah mampu menjangkau semua pelaku penyebar berita hoax. Hal ini sebagai wujud perlindungan hukum untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Yang kedua, pasangan calon gubernur NTT dan partai politik pengusung harus konsisten untuk memerangi peyebar hoax. Menghimbau kepada seluruh tim sukses, simpatisan, dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebar berita hoax. Hal ini juga sebagai wujud dari pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.

Yang ketiga adalah seluruh tatanan masyarakat itu sendiri untuk tidak terpengaruh dengan berita hoax. Pentingnya berkelompok dan berdiskusi sebelum mempercayai suatu berita.

Gaspar Sio Apelaby, SH
Konsultan Hukum Di LBH SIKAP Lembata

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال