Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Langsung Ditahan Kejati Sulsel Usai Menjalani Pemeriksaan



Makassar, IMC - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel )  telah melakukan Penahanan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 terhadap 2 (Dua) orang tersangka.


Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka atas nama ANDI MAPPANGARA, (Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014 s/d 2019) dan H.HAMZAH HAPATI HASAN (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Periode 2014 s/d 2019) langsung ditahan. 


Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-688/R.4/Fd.1/12/2017 dan PRINT-689/R.4/Fd.1/12/2017 tanggal 11 Desember 2017 mereka di tahan selama 20 (dua puluh) hari sampai dengan tanggal 30 Desember  2017 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas I A Makassar.


Dalam perkara tersebut, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat diduga  terlibat dalam praktek penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2016 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).


"Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam mendorong percepatan penuntasan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Prov. Sulbar TA. 2016," kata sumber kejati Sulsel dalam rilisnya, Senin ( 11/12/17).


Selanjutnya tim Penyidik Kejati Sulsel  akan kembali melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini melalui upaya paksa.

Penulis : Muzer
Penyunting : Red

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال