Kejaksaan Tahan MN Dugaan Korupsi Dana Askes dan THT PNS Pemkot Batam

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mohammad Nashihan (MN).



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M. Rum didampingi inspektur II pada Jam intel Andar dan Kajati Kepulauan Riau Yunan Hanjaka dalam siaran persnya mengatakan, " Tersangka “MN” diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, atas penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan Tunjangan hari tua, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, yang ditempatkan di PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ), yang di lakukan bersama-sama dengan Syafei yang masih dalam proses Persidangan,” di Kejagung, Jakarta, Kamis (21/12/17).
Rum menjelaskan, adapun Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print-282/N.10/Fd.1/09/2017 tanggal 14 September 2017.
“MN ditangkap dan diamankan pada Rabu (20/12) pukul 16.10 WIB di Apartemen Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Diterangkan M. Rum, “MN” yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga secara bersama-sama dengan Syafei melakukan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.55 miliar.
Atas perbuatannya, MN disangkakan Pasal 3, 8 Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dan1 kerugian negara mencapai Rp 55 miliar.

Penulis : Muzer
Penyunting : Yanti

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال