Sidang Agenda Pemeriksaan Obyek Sengketa Balai Posyandu Desa Kaohua Lembat





Lembata, IMC - Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di obyek sengketa (Balai posyandu) desa Kaohua,  Kecamatan Buyasuri,  Kabupaten Lembata, 22/11/2017 

Ket. Foto: Sidang pemeriksaan obyek sengketa Balai Posyandu desa Kaohua. 
(Foto: Emanuel Bataona) 

Hadir pada kesempatan itu Para Penggugat Abdul Hasan A.  Lamahering, dkk,  Tergugat dua Husen Kipil,  Tergugat tiga Kepala Desa Kaohua,  tergugat empat Kepala Desa Atulaleng di dampingi kuasa hukumnya.  

Hadir juga Kapolsek Buyasuri Akp Leonardus Rianghepat, Plt. Camat Buyasuri Paulus Maron, S. Sos. dan sejumlah masyarakat desa Kaohua dan berbagai tokoh masyarakat dan tokoh adat di wilayah Walupang-Buyasuri.

Pada kesempatan itu Camat Buyasuri Paulus Maron, S. Sos berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga Ketertiban dan kemanan di desa Kaohua. 

 "Saya mewakili pemerintah kabupaten lembata berharap agar masyarakat bisa menjaga ketenangan, semua proses sudah kita serakan ke pihak berwewenang, kita tunggu hasilnya.  


Menurut Juprians Lamablawa, SH., MH. dan Emanuel Blida Wahon dari Law Firm Akhmad Bumi dan Rekan mengatakan fakta di lapangan,  luas dalam gugatan para penggugat ternyata tidak sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan para penggugat,  tentu absur (gugatan dianggal kabur), tapi tentu kami tdk bisa mendahului putusan majelis hakim, tetapi fakta dalam peninjauan setempat yang dilakukan tadi demikian.

Terkait hal apa yang mau dilakukan kedepan,  menurut dua pengacara muda ini,  kami akan masukan tambahan bukti surat di hari jumad 24/11/2017 nanti,  dan segala rangkaian persidangan dari awal sampai akhir akan kami simpulkan dalan Simpulan kami yang akan di bacakan Senin 27 November 2017 nanti.

Penulis : Emanuel Bataona

Ket. Foto: Sidang pemeriksaan obyek sengketa Balai Posyandu desa Kaohua. (Foto: Emanuel Bataona) 





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال