Balai Posyandu Desa Kaohua Buyasuri Lembata Digugat




Lembata, IMC - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Abdul Hasan A. Lama Hering dan kawan-kawan (penggugat) kepada Bupati Lembata cq. Camat Buyasuri,  cq. kepala desa Kaohua (tergugat) dengan nomor register perkara: 8/Pdt.G/2817/PN.LBT, akhirnya masuk pada agenda pembuktian.




Karena dalam mediasi gagal, maka agenda sidang masuk pada pembuktian masing-masing Pihak.
Penasihat Hukum Pihak Tergugat Juprians Lamablawa, SH., MH, kepada IndonesiaMediaCenter.com (IMC) melalui saluran telpon menjelaskan bahwa kliennya siap menghadapi agenda sidang pembuktian. 

"Kami siap hadapi agenda pembuktian,  bukti-bukti sudah kita siapkan, bahkan saksi-saksi yang merupakan pelaku sejarah juga sudah kami siapkan untuk membuktikan bahwa tanah yang jadi obyek sengketa adalah milik Desa Kaohua sejak lama.

Untuk diketahui bahwa Abdul Hasan A. Lama Hering dan Kawan-kawan mengklaim tanah obyek sengkata tersebut adalah tanah warisan milik moyangnya yang bernama Hering Demong,  yang diperkirakan hidup ditahun 1813 sesuai yang dituangkan para Penggugat dalam gugatannya. 

"Saya kira gugatan mereka kliru ya, karena judulnya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),  tetapi isi gugatannya warisan  ini ketemunya dimana? Dan terkait dengan gugatan para pwnggugat sudah kita eksepsi dan telah kita duplik atas replik penggugat atas jawaban kita jelas Emanuel Belida Wahon, SH. 

Kedua pengacara muda Juprians Lamablawa, SH.,MH dan Emanuel Belida Wahon, SH dari kantor hukum Law Firm AKHMAD BUMI dan Rekan menegaskan bahwa akan mereka buktikan di persidangan kalau benar tanah sengketa adalah tanah milik pemerintah desa Kaohua dan bukan milik siapa-siapa.  

Sidang akan dilanjutkan hari ini Senin, 20 November 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi Para Penggugat dan saksi para Tergugat. 

Penulis : Emanuel Bataona





Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال